LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Kamis, Agustus 20, 2009

Pemerintah Sudah Anulir 3.455 Perda

Kontan Online, 20 Agustus 2009

JAKARTA. Makin banyak saja peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Hingga pertengahan Agustus 2009 ini, pemerintah sudah membatalkan 3.455 perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Soalnya, beleid tersebut menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang menghambat iklim investasi di daerah.

Tak hanya itu, Pemerintah juga menolak 1.727 rancangan perda (raperda). "Perda yang dibatalkan dan raperda yang ditolak tersebut, terutama pungutan di sektor perhubungan, industri dan perdagangan, serta pertanian," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato di Sidang Khusus Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (19/8).

Jumlah perda yang dianulir tersebut melonjak dibanding posisi Desember 2008 lalu. Waktu itu, Pemerintah baru membatalkan 2.779 perda bermasalah. Ini berarti, dalam tempo delapan bulan saja, Pemerintah sudah membatalkan lagi 676 perda Adapun jumlah raperda yang ditolak baru mencapai 1.476.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perda yang dibatalkan dan ditolak juga berupa pungutan di bidang budaya dan pariwisata, pekerjaan umum, kesehatan, serta kehutanan.

Kebanyakan merupakan bikinan pemda di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Timur. Jadi, "Tolong kalau bikin perda jangan yang macam-macam dan cari-cari masalah," ujar dia.

Nah, Presiden menyatakan, untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, pemerintah akan terus menghapuskan berbagai pungutan daerah yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Selain itu, Pemerintah juga merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang sudah disetujui dan disahkan DPR pada Selasa (18/8) lalu.

Dengan UU PDRD yang baru, Presiden menjelaskan, penetapan jenis pajak dan retribusi daerah bersifat closed list atau daftar tertutup. Artinya, harus mengacu pada ketentuan undang-undang. Karena itu, "Saya menginstruksikan agar daerah memanfaatkan UU PDRD sesuai rambu-rambu yang ada, sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi pelaku ekonomi," ujar Presiden.

Sejak otonomi daerah, pemda punya kewenangan untuk memungut pajak. Tujuannya, untuk mendongkrak kemampuan daerah dalam mendanai kebutuhan pengeluarannya. Tapi, Presiden mengingatkan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetap harus mengacu pada prinsip menjaga keselarasan dengan kewenangan dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Menkeu memperkirakan, pada 2011 mendatang atau tahun pertama pelaksanaan UU PDRD, peran PAD terhadap APBD provinsi akan meningkat menjadi 63% dari semula hanya 50% di 2009. Sedang peranan PAD kabupaten dan kota akan naik menjadi 10% dari sebelumnya 7%. "Kondisi ini akan semakin baik pada 2014, kalau semua daerah telah melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan menerapkan tarif maksimum," kata Sri Mulyani.

Tidak ada komentar: