LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Kamis, Agustus 06, 2009

Bisnis Katering Bakal Dikenai Pajak

VIVAnews - Usaha katering mulai resmi masuk dalam daftar pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Dalam RUU PDRD, usaha katering masuk dalam daftar pajak restoran.
Dirjen Perimbangan Departemen Keuangan, Mardiasmo mengatakan penambahan pajak ini ditetapkan agar daerah tidak lagi mengambil pungutan di luar apa yang telah ditentukan.
"Ini agar jelas, dimana tarif pajaknya juga ditentukan dalam peraturan," katanya di Jakarta, 5 Agustus 2009. Dengan demikian, daerah hanya boleh mengambil sesuai daftar yang ditentukan."Salah satu contoh adalah pajak restoran," kata dia.
Pemerintah bersama DPR sepakat bakal mengesahkan RUU PDRD menjadi UU. RUU ini mengatur soal perpajakan di daerah sehingga pemerintah daerah mempunyai acuan dalam mengeluarkan kebijakan perpajakan.
Di RUU PDRD bagian kedelapan Pasal 37 disebutkan objek pajak restoran berupa pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan ini mencakup pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Tarif pajak restoran ini ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.Dasar pajak restoran ini adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran.
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran.
Selain itu, kata dia, semua fasilitas pelayanan hotel juga masuk pajak daerah. Jadi, dia mencontohkan jika selama ini sewa hotel untuk menginap, perkawinan atau kantor masuk dalam kategori pajak pusat dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka mulai sekarang semua masuk pajak daerah.

Tidak ada komentar: