LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Minggu, Agustus 02, 2009

Dirjen Pajak Tuntaskan UU PPh

Koran Jakarta, 1 Agustus 2009

JAKARTA , Direktur Jenderal Pajak yang baru, M Tjiptardjo berjanji untuk menyelesaikan semua aturan pelaksana terkait UU nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pihaknya menjanjikan aturan pelaksana terkait UU tersebut bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. “Dalam menyusun aturan pelaksana itu kita sudah ada wakilnya, para staf ahli, sudah ada representatifnya, artinya sudah mempertimbangkan asas bersama,” kata Tjiptardjo, di Jakarta, Jumat (31/7).

DPR telah mengesahkan UU PPh pada 2 September 2008 dan mulai berlaku sejak Januari 2009. Lahirnya UU itu mengamanatkan adanya peraturan pelaksana (Pp) yang jumlahnya mencapai sekitar 16 PP. Dan tercatat, baru sekitar 6 PP yang diterbitkan sepanjang penghujung tahun 2008 sampai awal tahun 2009.

PP itu antara lain, pertama, PP nomor 80/2008 tentang Pembayaran PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bepergian ke Luar Negeri. Kedua, PP nomor 15/2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi.
Ketiga, PP Nomor 16/2009 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Keempat, PP Nomor 17/2009 tentang PPH atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. Kelima, PP Nomor 18/2009 tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek PPh. Keenam, PP Nomor 19/2009 tentang PPh atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pjyak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Ia mengakui, belum mendapatkan laporan pekerjaan rumah terkait penyusunan Rancangan PP yang belum tuntas. “Saya masih memerintahkan untuk inventarisasi, saya belum tahu berapa RPP yang jadi tugas saya. Kalau sudah tahu, saya buat agenda agar secepat mungkin bisa selesai,” kata dia.

Ia mengatakan inventarisasi pembuatan RPP, akan didapatkan dalam kurun waktu satu minggu termasuk kendala penyusunannya. Ia mengatakan RPP yang akan disusun diupayakan dalam bentuk paket RPP. “Karena kalau kita menyiapkan satu-satu butuh waktu lama, artinya nanti dari PP, permen sampai perdirjen kita godok,” kata dia.

Penyusunan PP dalam bentuk paket, lanjut dia, dilakukan mengantisipasi proses pembahasan aturan yang panjang. “Kalau menyusun kebijakan itu panjang. Di DJP kita susun konsepnya dalam bentuk RPP, ada masukan dari tenaga ahli, lalu dikirim ke biro hukum untuk dapat masukan hokum, baru dibawa ke menkeu. Dari menkeu kalau masih perlu kordinasi antardepartemen, akan dibahas lagi.
Sehingga pada akhirnya nanti di bahas di depkumham,” papar dia.

Tidak ada komentar: