LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Selasa, Agustus 05, 2008

KEBIJAKAN MATAHARI TERBENAM ( SUNSET POLICY )

Mungkin itulah kira-kira artinya, kalau kita melihat kamus. Sunset Policy! Ya, dua kata tersebut cukup sering terdengar di telinga kita, para wajib pajak, akhir-akhir ini. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah, dalam hal Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, seringkali mendengungkan masalah Sunset Policy ini.

Sebenarnya apa sih Sunset Policy ini?

Penulis telah beberapa kali berbincang dengan teman-teman yang kebetulan berdinas di kantor pajak, baik di KPP Pratama maupun KPP Madya. Kebetulan mereka telah beberapa kali mengadakan sosialisasi tentang Sunset Policy ini dengan dukungan dari Kantor Pusatnya. Menurut mereka, Sunset Policy ini adalah semacam kebijakan pengampunan pajak, yang berlaku selama setahun ini (sampai dengan Desember 2008). Pertanyaannya adalah, pengampunan yang seperti apa sih?

Kalau kita memperhatikan isi Pasal 37A Undang-Undang KUP yang baru tersebut, akan terlihat bahwa pengampunan tersebut diberikan atas dua hal, yaitu :
Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT PPh sebelum tahun 2007, yang hasil pembetulannya menambah jumlah pajak terutang, akan dibebaskan dari bunga keterlambatan pembayaran kekurangan pajaknya.
Orang Pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, akan dibebaskan dari pengenaan sanksi atas pajak yang tidak dibayar sebelum dia terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak akan diperiksa.

Nah, sampai di sini penulis melihat bahwa program yang dicanangkan pemerintah ini memang dalam rangka memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan pembayaran pajak selama in, baik untuk wajib pajak baru maupun wajib pajak yang sudah lama terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi mungkin arti dibalik nama Sunset Policy itu adalah kebijakan untuk membenamkan semua kesalahan di masa lalu (melalui mekanisme pembetulan dan pendaftaran baru), dan menyongsong terbitnya hari baru yang bebas dari kekeliruan di masa lalu.

Jakarta, 6 Agustus 2008

SALAM KENAL

Dalam era kemandirian bangsa, partisipasi masyarakat dalam dunia perpajakan sangat diperlukan, baik sebagai pembayar pajak, maupun sebagai stakeholder yang melakukan pengawasan atas penggunaan uang pajak.

Jaman dulu, di masa kekuasaan para raja dan kaisar, rakyat hanya diberikan beban membayar pajak (upeti) tanpa memperoleh hak untuk mengetahui digunakan apa upeti yang mereka bayarkan. Tetapi saat ini kondisinya sudah berbeda. Masyarakat yang membayar pajak bisa mengontol penggunaan uang, meskipun belum transparan benar.

Pembaca yang budiman, mulai hari ini saya akan mengaktifkan blog NGERUMPI PAJAK untuk menjadi sarana kita bertukar pikiran tentang dunia perpajakan di Indonesia. Isu paling hot saat ini adalah tentang sunset policy yang akan segera saya bahas dalam tulisan selanjutnya.

Salam kenal,

elang (pemerhati masalah perpajakan)