LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Kamis, Agustus 20, 2009

Dampak Pajak Daerah Mulai Terasa 2011

Koran Tempo, 19 Agustus 2009

Peran pendapatan asli daerah terhadap anggaran daerah meningkat.

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dampak penerapan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disahkan kemarin, terhadap peningkatan pendapatan asli daerah mulai terasa pada 2011. Peran pendapatan asli daerah terhadap anggaran daerah tingkat provinsi maupun kabupaten sama-sama meningkat pada 2011.

Peranan pendapatan asli daerah terhadap anggaran provinsi pada 2011 diprediksi mencapai 63 persen dibanding saat ini, yang baru sekitar 50 persen. Sedangkan peranan pendapatan asli daerah terhadap anggaran kabupaten dan kota juga meningkat menjadi 10 persen dari semula 7 persen.

"Secara nasional peranan pendapatan asli daerah terhadap anggaran belanja daerah naik dari 19 persen menjadi 24 persen," kata Sri Mulyani saat menyampaikan paparan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna DPR kemarin.

Peran pendapatan asli daerah terhadap anggaran belanja daerah akan terus meningkat dalam lima tahun mendatang. Pada 2014, peran pendapatan asli daerah itu menjadi 68 persen untuk provinsi dan 15 persen untuk kabupaten dan kota. Secara nasional peran pendapatan asli daerah terhadap anggaran belanja daerah juga meningkat menjadi 29 persen.

Perkiraan peningkatan pendapatan ini terjadi jika semua daerah melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan tarif maksimum. Tapi Sri mengingatkan, penerapan undang-undang baru ini agar memperhatikan waktu yang tepat dan disesuaikan dengan kemampuan pelaku ekonomi di daerah. "Penerapannya tidak boleh menimbulkan beban berat pada seluruh pelaku ekonomi," katanya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah menjamin pengawasan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara preventif dan korektif. Pemerintah akan mengevaluasi rancangan peraturan daerah sebelum disahkan. Jika rancangan itu bertentangan dengan undang-undang, pemerintah berhak membatalkan. "Ini untuk mencegah pungutan daerah bermasalah," katanya.

Peraturan baru ini, kata dia, memperbaiki tiga hal, yakni penyempurnaan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan, serta peningkatan efektivitas pengawasan. "Sehingga, peningkatan pendapatan asli daerah dilakukan dengan tetap konsisten terhadap prinsip perpajakan yang baik dan tepat," katanya.

Menyikapi pengesahan undang-undang ini, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan siap menyusun peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut. Selain itu, penertiban peraturan daerah yang tak sesuai dengan undang-undang akan dilakukan.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku tidak mau mengobral janji tentang kesiapan daerah melaksanakan peraturan baru ini. Pemerintah, kata dia, sudah memiliki aturan, termasuk sanksi. Karena itu, penguatan kapasitas aparat daerah perlu dilakukan, terutama dalam kegiatan pemungutan. agoeng wijaya

Pemerintah Jamin Kalangan Industri

Jakarta - Pemerintah menjamin kalangan industri bisa terhindar dari dampak buruk yang mungkin terjadi setelah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterapkan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, undang-undang baru ini pasti berdampak terhadap industri, terutama otomotif. Karena itu, pemerintah tetap mengontrol penerapan undang-undang ini agar tidak menjatuhkan bisnis.

"Kalau industri sampai jatuh, pemerintah sendiri yang akan rugi," kata Sri Mulyani di Jakarta kemarin. Pemerintah akan mengawasi dan memperhitungkan secara keseluruhan dampak undang-undang terhadap perekonomian. Salah satu yang akan dilakukan adalah mengevaluasi setiap rancangan peraturan daerah sebelum disahkan menjadi peraturan.

Selain menjamin kalangan industri, penerapan undang-undang ini diharapkan bisa mendorong usaha, termasuk usaha mikro kecil dan menengah. "Kami minta pemerintah mengawasi sehingga potensi daerah meningkat," kata Risman Tony saat memaparkan pandangan Fraksi Golongan Karya di DPR.

Risman mengingatkan undang-undang pajak daerah ini tidak mengakomodasi rencana pemberlakuan pajak lingkungan. Akibatnya, pajak lingkungan pada masa mendatang tetap dipungut dan diatur oleh pemerintah daerah lewat retribusi. "Kami juga minta pengawasan retribusi lingkungan di daerah," katanya.

Tidak ada komentar: