LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Jumat, November 26, 2010

Cegah kebocoran pajak, Ditjen Pajak ajak Kominfo

25 Nopember 2010

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangkal kebocoran penerimaan pajak. Kedua lembaga sepakat mengintegrasikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam sistem e-pengadaan pemerintah (SePP).

Kesepakatan tersebut diteken, Kamis (25/11). Dengan adanya nota kesepakatan ini, Ditjen Pajak berharap bisa mencegah kebocoran penerimaan pajak karena proses tender yang tidak normal.

"Ini merupakan sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar data dan informasi sehingga, data yang dimiliki oleh Ditjen Aplikasi Telematika seperti data peserta lelang, instansi penyedia lelang, nilai kontrak dan pemenang lelang dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak," kata Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo usai penandatangan nota kesepakatan, Kamis (25/11).

Tjiptardjo memaparkan, integrasi data ini merupakan langkah awal untuk penyediaan data yang valid dan akurat. Dengan adanya pertukaran data ini, dia berharap kedua instansi bisa saling melakukan verifikasi sesuai kebutuhan. "Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pajak serta melakukan verifikasi pada saat perusahaan pemenang tender membayar pajak," ujarnya.

Hingga saat ini, Ditjen Pajak belum mengetahui berapa nilai kebocoran penerimaan negara dari pajak atas belanja barang dan modal pemerintah. Tjiptardjo beralasan, data dan informasi yang diperoleh saat ini masih belum cukup.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yakin, nota kesepakatan ini bisa mendorong penerimaan pajak. Dia beralasan sistem SePP ini sangat transparan.

Saat ini baru lima instansi yang telah aktif memanfaatkan SePP dalam pengadaan barang/jasa, anatara lain Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT Taspen.

Sementara total nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui SePP per 19 November 2010 tercatat sebesar Rp 17,2 triliun, dan penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk dapat mengikuti paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi.

Sumber : Kontanonline.com,

Dirjen Pajak Pede Kalahkan BUMI di MA


25 Nopember 2010

Jakarta - Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo optimistis bakal memenangkan kasus tunggakan pajak PT Bumi Resources Tbk (BUMI) walaupun harus naik kembali ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Tjiptardjo menyatakan kasus pajak BUMI sampai saat ini tetap jalan walaupun pihak Ditjen Pajak telah dimenangkan di Pengadilan Pajak beberapa waktu lalu.

"Jalan terus, pihak kita nggak ada niatan berhenti, proses jalan terus, tapi gak sebentar. Jangan Dirjen Pajak disudutin dulu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (25/11/2010).

Menanggapi keinginan pihak Bumi untuk naik banding ke tingkat MA, Tjiptardjo mempersilahkan karena hal tersebut merupakan hak warga negara. "Haknya dia, kan ini negara hukum," tegasnya.

Jika sudah masuk ke penyidikan seperti pada kasus BUMI, lanjut Tjiptardjo, pihaknya sudah merasa yakin karena telah memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Kalau sudah Dirjen Pajak masuk penyidikan ya sudah merasa yakin, pede kuat dong. Nanti di pengadilan yang mutusin, ini kan proses, belum selesai," ujarnya.

Menurutnya, pihak Ditjen Pajak telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, Tjiptardjo optimistis bisa memenangkan kembali kasus BUMI meskipun naik ke tingkat MA.

"Kita ada aturan-aturan hukum, mana yang kewenangan pajak kita selesaikan ke hukum. Pejuang-pejuang pajak itu punya keyakinan di batin," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah memutuskan tidak menerima pengajuan keberatan pajak pihak BUMI atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait dugaan kasus pidana perpajakan. Namun, pihak BUMI akan kembali mengajukan banding atas kekalahannya tersebut.

Kasus dugaan pidana perpajakan kelompok usaha Grup Bakrie tersebut berbeda dengan kasus yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Pasalnya, tahun terjadinya kasus tersebut pada 2007, berbeda dengan waktu mulainya kasus Gayus.

Sumber : Detikfinance.com

Menyembunyikan info pajak diancam pidana

25 Nopember 2010

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mengancam akan mempidanakan pihak ketiga yang menolak memberikan data informasi terkait perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan enforcement pelaksanaan pasal 35A UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) tersebut baru akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi juklak dari pasal tersebut diterbitkan. RPP-nya sendiri, menurutnya kini masih dalam tahap finalisasi.

"Dalam pasal itu [35A] juga dicantumkan pasal pidananya, kalau sudah semua peraturan pelaksananya selesai, institusi yang dimita datanya tapi tidak melakukan sesuai ketentuan yang berlaku, kita akan kenakan itu," katanya di Jakarta hari ini.

Dalam pasal 35A diatur setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak.

Menurut Tjiptardjo, saat ini Ditjen Pajak masih belum bisa meng-enforce pasal tersebut karena PP-nya belum terbit. "Sekarang aturan pelaksananya belum ada sehingga belum bisa di enforce sehingga instansi-instansi masih egosectoral. Jadi mereka masih pegang datanya dengan bilang rahasia-rahasia," ujarnya.

Pada umumnya, ungkap dia, setiap instansi yang dimintai data oleh Ditjen Pajak selalu berlindung dibalik UU instansinya masing-masing yang mengatur tentang rahasia jabatan. "Padahal dalam UU perpajakan itu ada pasal yang menjelaskan apabila ada peraturan yang merahasiakan, itu bisa ditiadakan," tuturnya.

Fakta perihal keengganan institusi pihak ketiga memberikan data kepada wajib pajak juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Pasal 35A UU KUP sebenarnya sudah mewajibkan tapi karena hambatan-hambatan tertentu dalam instansi terkait maka tidak mudah seperti yang diharapkan untuk merealisasikannya," ungkapnya.

Sumber : bisnis.com,

Perusahaan Ramah Lingkungan Diusulkan Bebas Bayar Pajak

25 Nopember 2010

Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di Makassar, menyatakan akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membebaskan pajak bagi perusahaan yang ramah lingkungan atau masuk kategori hijau dan emas.


"Jumat (26/11/2010) akan diumumkan perusahaan-perusahaan mana yang masuk kategori hitam, merah, hijau dan emas. Saya akan minta perbankan untuk tidak meminjamkan modal pada perusahaan yang masuk kategori merah dan hitam dan meminta yang masuk kategori hijau dan emas diperkecil bunganya atau diusulkan ke kementerian keuangan untuk bebas pajak," katanya.

Hal tersebut ia ungkapkan pada Deklarasi Kaukus dan Penguatan peran DPRD dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, ia mengaku tengah memikirkan bentuk sanksi moral bagi kepala daerah yang tidak memperhatikan lingkungan dengan baik di daerahnya untuk mendukung sanksi administrasi, perdata dan pidana yang ada. Kemungkinan bentuk sanksi moral tersebut antara lain fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

Ia menjelaskan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia saat ini berada pada angka 59,79. "Bahkan jika 60 pun saya belum puas," ujarnya. Sementara posisi Sulsel berada pada urutan ke-15 provinsi dengan lingkungan terbaik dari 33 provinsi dengan separuh kabupaten dan kota-nya adalah peraih Piala Adipura.

Terkait pembentukan kaukus lingkungan DPRD Sulsel, ia mengatakan, DPRD memiliki peran penting melegislasi dan mengatur agar semua kegiatan mengutamakan lingkungan, mengawasi pembangunan dan anggaran.

"Kalau sumber daya alam terus terkuras lingkungan akan semakin buruk dan biaya pemulihan akan lebih mahal dari nilai investasi," ujarnya.

Sumber : tribun-timur.com,


Kamis, November 25, 2010

Pertengahan November, Realisasi Pajak Capai 77,7%


Kamis, 25 November 2010 - 13:27 wib

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatatkan realisasi penerimaan pajak hingga 15 November 2010 telah mencapai Rp514,231 triliun. Pencapaian itu, baru sekira 77,7 persen dari yang ditargetkan dalam APBN-P 2010 yang sebesar Rp661,498 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2009 lalu, maka pencapaian tersebut meningkat 14,3 persen.

Sementara realisasi total penerimaan pajak tanpa migas, tercatat sebesar Rp467,794 triliun atau sekira 77,2 persen dari target dalam APBNP 2010 yang mencapai Rp606,116 triliun. Demikian data yang diperoleh okezone dari Ditjen Pajak, di Jakarta, Kamis (25/11/2010).

Adapun perinciannya di antaranya penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp258,104 triliun atau 84,1 persen dari yang dtargetkan pada 2010 sebesar Rp306,836 triliun. Sedangkan untuk PPh migas, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp46,437 triliun, atau sekira 83,8 persen dari target dalam APBN-P 2010 yang sebesar Rp55,382 triliun.

Sementara untuk realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai 67,8 persen atau sebesar Rp178,193 trliun dari yang ditargetkan sebesar Rp262,963 triliun. Dan, untuk realisasi penerimaan PBB dan BPHTB, hingga 15 November 2010 mencapai Rp28,570 triliun atau sekira 88 persen dari target yang sebesar Rp32,474 triliun. Sedangkan untuk pajak lainnya, realisasi penerimaannya telah mencapai Rp2,927 triliun atau sekira 76,2 persen dari target yang sebesar Rp 3,841 triliun.(adn)(rhs)

Sumber Okezone.com

Minggu, April 25, 2010

Tax Ratio APBN-P 2010 Disepakati 11,9%

Vivanews.com, 23 April 2010

VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati tax ratio dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010 sebesar 11,9 persen.

Kesepakatan ini hanya naik 0,2 persen dari usulan pemerintah dan jauh dari harapan DPR yang meminta di atas 13 persen.
 
Pembahasan tax ratio ini pun semalam terbilang alot. Rapat dibahas sejak pukul 14.00 WIB, Kamis 22 April 2010, dan baru berakhir pada pukul 22.45 WIB. Itu pun rapat sempat diskors beberapa kali untuk lobi politik.
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR Malchias Markus Mekeng ketika dihubungi melalui telepon mengatakan, dengan telah disepakatinya tax ratio 11,9 persen, total kenaikan pajak sebesar Rp 9 triliun.
 
"Penerimaan APBN Perubahan hanya bertambah sekitar Rp 9 triliun dari Rp 733,2 triliun usulan semula menjadi Rp 742,2 triliun," ujar Melky di Jakarta, Jumat 23 April 2010.
 
Penambahan Rp 9 triliun tersebut, menurut dia, berasal dari penerimaan pajak yang berubah dari Rp 597,4 triliun menjadi Rp 604,4 triliun serta penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 1 triliun. Tambahan sekitar Rp 1 triliun lagi berasal dari pajak penghasilan (PPh) migas.
 
Menurut kesimpulan hasil rapat, penerimaan Ditjen Bea dan Cukai naik dari Rp 81,2 triliun menjadi Rp 82 triliun. Sedangkan PPh migas naik dari Rp 54,7 triliun menjadi Rp 55,8 triliun.

Total keseluruhan tax ratio yang disepakati sebesar 11,9 persen itu setara Rp 742,2 triliun dari total produk domestik bruto (PDB) APBN-P 2010.

MENCARI PERATURAN

Beberapa kali kawan saya bertanya di mana saya memperoleh peraturan perpajakan untuk didiskusikan. Bagi yang belum tahu, saya biasa hanya membacanya di situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak.

Ini lho alamatnya...situs peraturan DJP