LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Kamis, Agustus 20, 2009

Kepatuhan Wajib Pajak di Jakpus Masih Relatif Rendah

Harian Umum Pelita , 20 Agustus 2009

Jakarta, Tingkat kepatuhan wajib pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran dan hiburan di Jakarta Pusat (Jakpus) hingga kini masih relatif rendah, padahal kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah ini untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setiap tahunnya terus meningkat secara signifikan.

Hal ini mendorong pihak Kantor Pelayanan Pajak I dan II Jakpus melakukan sosialisasi perpajakan.

Kenaikan kontribusi pajak daerah terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setiap tahunnya terus meningkat secara signifikan. Hal ini akibat Jakarta tidak memiliki potensi sumber daya alam, kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Jakarta, Reynalda Madjid, saat mensosialisasikan peraturan perpajakan terhadap 400 wajib pajak (WP) di Aula Dinas Pelayanan Pajak, Jl Abdul Muis, Jakpus, kemarin.

Untuk tahun 2009 ini, kata Reynalda Madjid, dari APBD sebesar Rp21 triliun, 44,2 persen atau sebesar Rp9,3 triliun bersumber dari penerimaan pajak daerah. Pada tahun 2008, dari APBD Provinsi sebesar Rp20,6 triliun 42,2 persen atau sebesar Rp8,7 triliunnya dari APBD, dan pada tahun sebelumnya 2007, dari APBD yang dipatok sebesar Rp18,6 triliun, 38,7 persen atau Rp7,2 triliun dari pajak daerah.

Dengan pajak daerah menjadi sebagai tulang punggung dan komponen terpenting dari penerimaan asli daerah (PAD) yang sangat berpengaruh pada APBD, membuat aparat perpajakan harus terus menerus mencari terobosan dalam peningkatan pajak. Karenanya juga diharapkan para wajib pajak menyadari kewajiban masing-masing untuk mendukung berjalannya roda pemerintahan dan membiayai pembangunan.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Pelayanan Pajak I, H Krisna, dan Kepala Sudin Pelayanan Pajak II, H Heru Wibisono, memaparkan, potensi objek pajak di Jakpus berjumlah 1.580 objek terdiri dari Hotel sebanyak 272, restoran sebanyak 1.179 dan hiburan sebanyak 129. Untuk kegiatna sosialisasi perpajakan ini yang diundang sebanyak 400 objek pajak terdiri dari 255 restoran, 90 hotel, dan 55 pengusaha hiburan.

Wakil Walikota Jakpus Aep Syarifudin, saat membuka kegiatan sosialisasi ini meminta aparat jajaran perpajakan jangan pesimis dan harus berupaya keras menggali potensi-potensi pajak yang belum tersentuh. Jajaran perpajakan jangan hanya menunggu wajib pajak membayar pajak, tapi harus proaktif mendatangi potensi yang bandel. Juga harus jeli mengamati mana sumber yang memiliki potensi dan bisa digali, tegasnya.

Tidak ada komentar: