LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Senin, Januari 04, 2010

SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009

Bulan Januari 2010 ini merupakan bulan bersejarah dalam pelaporan PPh Pasal 21. Di bulan ini, untuk pertama kali, kita akan membuat laporan SPT masa PPh Pasal 21 yang merupakan akumulasi pembayaran gaji selama setahun, yang biasanya dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang tahun ini tidak ada lagi. Bagaimana cara pelaksanaannya?

Bagi kawan-kawan yang memiliki karyawan lumayan banyak, saya menyarankan untuk menggunakan eSPT saja. Mengapa? Karena dengan sistem laporan seperti sekarang, menggunakan cara manual sangat menyita waktu dan tenaga. Berikut adalah urutan kerja pembuatan SPT masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009.

Langkah pertama yang perlu kita lakukan adalah mempersiapkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, yang harus diberikan kepada karyawan dan lampiran ke kantor pajak. Bukti potong 1721-A1 atau A2, dibuat untuk pegawai tetap, dan merupakan penghitungan PPh Pasal 21 selama setahun. Jika ada pegawai harian, jangan lupa membuatkan bukti potong khusus untuk Masa Desember 2009. Lalu langkah kedua adalah membuat kompilasinya yang kemudian dituangkan dalam formulir SPT Masa Desember 2009. Kemudian dari penghitungan tersebut, jika ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 21, harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 Januari 2010. Langkah berikutnya yang terakhir, melaporkan SPT Masa Desember 2009 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Januari 2010.

Semua langkah tersebut akan bisa dilakukan secara cepat jika menggunakan eSPT. Karena itu, dalam kesempatan kali ini, ijinkan saya menyarankan penggunaan eSPT Masa PPh Pasal 21, sekaligus mengingatkan bahwa di Bulan Januari 2010 ini ada tambahan pekerjaan bagi rekan-rekan yang melaporkan PPh Pasal 21nya.

Wass.

Tahun Baru 2010

Selamat datang di tahun 2010. Banyak hal akan kita hadapi di tahun yang akan kita lalui bersama ini.. Tetap semangat memantau masalah perpajakan di negeri ini...!

Isu di awal tahun ini, Dirjen Pajak berjanji akan bertindak lebih "kejam" di tahun 2010 ini. Tetapi kita tidak perlu khawatir. Mereka tentu akan "kejam" kepada para pengemplang pajak yang merugikan negeri ini, bukan kepada kita yang berusaha taat pada aturan.

Selamat Tahun Baru 2010...!!!

Wass.