LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Jumat, November 26, 2010

Cegah kebocoran pajak, Ditjen Pajak ajak Kominfo

25 Nopember 2010

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangkal kebocoran penerimaan pajak. Kedua lembaga sepakat mengintegrasikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam sistem e-pengadaan pemerintah (SePP).

Kesepakatan tersebut diteken, Kamis (25/11). Dengan adanya nota kesepakatan ini, Ditjen Pajak berharap bisa mencegah kebocoran penerimaan pajak karena proses tender yang tidak normal.

"Ini merupakan sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar data dan informasi sehingga, data yang dimiliki oleh Ditjen Aplikasi Telematika seperti data peserta lelang, instansi penyedia lelang, nilai kontrak dan pemenang lelang dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak," kata Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo usai penandatangan nota kesepakatan, Kamis (25/11).

Tjiptardjo memaparkan, integrasi data ini merupakan langkah awal untuk penyediaan data yang valid dan akurat. Dengan adanya pertukaran data ini, dia berharap kedua instansi bisa saling melakukan verifikasi sesuai kebutuhan. "Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pajak serta melakukan verifikasi pada saat perusahaan pemenang tender membayar pajak," ujarnya.

Hingga saat ini, Ditjen Pajak belum mengetahui berapa nilai kebocoran penerimaan negara dari pajak atas belanja barang dan modal pemerintah. Tjiptardjo beralasan, data dan informasi yang diperoleh saat ini masih belum cukup.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yakin, nota kesepakatan ini bisa mendorong penerimaan pajak. Dia beralasan sistem SePP ini sangat transparan.

Saat ini baru lima instansi yang telah aktif memanfaatkan SePP dalam pengadaan barang/jasa, anatara lain Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT Taspen.

Sementara total nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui SePP per 19 November 2010 tercatat sebesar Rp 17,2 triliun, dan penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk dapat mengikuti paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi.

Sumber : Kontanonline.com,

Dirjen Pajak Pede Kalahkan BUMI di MA


25 Nopember 2010

Jakarta - Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo optimistis bakal memenangkan kasus tunggakan pajak PT Bumi Resources Tbk (BUMI) walaupun harus naik kembali ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Tjiptardjo menyatakan kasus pajak BUMI sampai saat ini tetap jalan walaupun pihak Ditjen Pajak telah dimenangkan di Pengadilan Pajak beberapa waktu lalu.

"Jalan terus, pihak kita nggak ada niatan berhenti, proses jalan terus, tapi gak sebentar. Jangan Dirjen Pajak disudutin dulu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (25/11/2010).

Menanggapi keinginan pihak Bumi untuk naik banding ke tingkat MA, Tjiptardjo mempersilahkan karena hal tersebut merupakan hak warga negara. "Haknya dia, kan ini negara hukum," tegasnya.

Jika sudah masuk ke penyidikan seperti pada kasus BUMI, lanjut Tjiptardjo, pihaknya sudah merasa yakin karena telah memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Kalau sudah Dirjen Pajak masuk penyidikan ya sudah merasa yakin, pede kuat dong. Nanti di pengadilan yang mutusin, ini kan proses, belum selesai," ujarnya.

Menurutnya, pihak Ditjen Pajak telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, Tjiptardjo optimistis bisa memenangkan kembali kasus BUMI meskipun naik ke tingkat MA.

"Kita ada aturan-aturan hukum, mana yang kewenangan pajak kita selesaikan ke hukum. Pejuang-pejuang pajak itu punya keyakinan di batin," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah memutuskan tidak menerima pengajuan keberatan pajak pihak BUMI atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait dugaan kasus pidana perpajakan. Namun, pihak BUMI akan kembali mengajukan banding atas kekalahannya tersebut.

Kasus dugaan pidana perpajakan kelompok usaha Grup Bakrie tersebut berbeda dengan kasus yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Pasalnya, tahun terjadinya kasus tersebut pada 2007, berbeda dengan waktu mulainya kasus Gayus.

Sumber : Detikfinance.com

Menyembunyikan info pajak diancam pidana

25 Nopember 2010

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mengancam akan mempidanakan pihak ketiga yang menolak memberikan data informasi terkait perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan enforcement pelaksanaan pasal 35A UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) tersebut baru akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi juklak dari pasal tersebut diterbitkan. RPP-nya sendiri, menurutnya kini masih dalam tahap finalisasi.

"Dalam pasal itu [35A] juga dicantumkan pasal pidananya, kalau sudah semua peraturan pelaksananya selesai, institusi yang dimita datanya tapi tidak melakukan sesuai ketentuan yang berlaku, kita akan kenakan itu," katanya di Jakarta hari ini.

Dalam pasal 35A diatur setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak.

Menurut Tjiptardjo, saat ini Ditjen Pajak masih belum bisa meng-enforce pasal tersebut karena PP-nya belum terbit. "Sekarang aturan pelaksananya belum ada sehingga belum bisa di enforce sehingga instansi-instansi masih egosectoral. Jadi mereka masih pegang datanya dengan bilang rahasia-rahasia," ujarnya.

Pada umumnya, ungkap dia, setiap instansi yang dimintai data oleh Ditjen Pajak selalu berlindung dibalik UU instansinya masing-masing yang mengatur tentang rahasia jabatan. "Padahal dalam UU perpajakan itu ada pasal yang menjelaskan apabila ada peraturan yang merahasiakan, itu bisa ditiadakan," tuturnya.

Fakta perihal keengganan institusi pihak ketiga memberikan data kepada wajib pajak juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Pasal 35A UU KUP sebenarnya sudah mewajibkan tapi karena hambatan-hambatan tertentu dalam instansi terkait maka tidak mudah seperti yang diharapkan untuk merealisasikannya," ungkapnya.

Sumber : bisnis.com,

Perusahaan Ramah Lingkungan Diusulkan Bebas Bayar Pajak

25 Nopember 2010

Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di Makassar, menyatakan akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membebaskan pajak bagi perusahaan yang ramah lingkungan atau masuk kategori hijau dan emas.


"Jumat (26/11/2010) akan diumumkan perusahaan-perusahaan mana yang masuk kategori hitam, merah, hijau dan emas. Saya akan minta perbankan untuk tidak meminjamkan modal pada perusahaan yang masuk kategori merah dan hitam dan meminta yang masuk kategori hijau dan emas diperkecil bunganya atau diusulkan ke kementerian keuangan untuk bebas pajak," katanya.

Hal tersebut ia ungkapkan pada Deklarasi Kaukus dan Penguatan peran DPRD dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, ia mengaku tengah memikirkan bentuk sanksi moral bagi kepala daerah yang tidak memperhatikan lingkungan dengan baik di daerahnya untuk mendukung sanksi administrasi, perdata dan pidana yang ada. Kemungkinan bentuk sanksi moral tersebut antara lain fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

Ia menjelaskan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia saat ini berada pada angka 59,79. "Bahkan jika 60 pun saya belum puas," ujarnya. Sementara posisi Sulsel berada pada urutan ke-15 provinsi dengan lingkungan terbaik dari 33 provinsi dengan separuh kabupaten dan kota-nya adalah peraih Piala Adipura.

Terkait pembentukan kaukus lingkungan DPRD Sulsel, ia mengatakan, DPRD memiliki peran penting melegislasi dan mengatur agar semua kegiatan mengutamakan lingkungan, mengawasi pembangunan dan anggaran.

"Kalau sumber daya alam terus terkuras lingkungan akan semakin buruk dan biaya pemulihan akan lebih mahal dari nilai investasi," ujarnya.

Sumber : tribun-timur.com,


Kamis, November 25, 2010

Pertengahan November, Realisasi Pajak Capai 77,7%


Kamis, 25 November 2010 - 13:27 wib

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatatkan realisasi penerimaan pajak hingga 15 November 2010 telah mencapai Rp514,231 triliun. Pencapaian itu, baru sekira 77,7 persen dari yang ditargetkan dalam APBN-P 2010 yang sebesar Rp661,498 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2009 lalu, maka pencapaian tersebut meningkat 14,3 persen.

Sementara realisasi total penerimaan pajak tanpa migas, tercatat sebesar Rp467,794 triliun atau sekira 77,2 persen dari target dalam APBNP 2010 yang mencapai Rp606,116 triliun. Demikian data yang diperoleh okezone dari Ditjen Pajak, di Jakarta, Kamis (25/11/2010).

Adapun perinciannya di antaranya penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp258,104 triliun atau 84,1 persen dari yang dtargetkan pada 2010 sebesar Rp306,836 triliun. Sedangkan untuk PPh migas, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp46,437 triliun, atau sekira 83,8 persen dari target dalam APBN-P 2010 yang sebesar Rp55,382 triliun.

Sementara untuk realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai 67,8 persen atau sebesar Rp178,193 trliun dari yang ditargetkan sebesar Rp262,963 triliun. Dan, untuk realisasi penerimaan PBB dan BPHTB, hingga 15 November 2010 mencapai Rp28,570 triliun atau sekira 88 persen dari target yang sebesar Rp32,474 triliun. Sedangkan untuk pajak lainnya, realisasi penerimaannya telah mencapai Rp2,927 triliun atau sekira 76,2 persen dari target yang sebesar Rp 3,841 triliun.(adn)(rhs)

Sumber Okezone.com

Selasa, Desember 29, 2009

Ditjen Pajak buka pengaduan

JAKARTA: Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengimbau wajib pajak (WP) yang mendapatkan pelayanan kurang atau tidak memuaskan untuk tidak segan mengadukan petugas pajak ke Pusat Pengaduan Pajak.

"Jika WP mendapatkan pelayanan kurang atau tidak memuaskan silakan menyampaikan keluhan ke Pusat Pengaduan Pajak melalui Kring Pajak 500200 atau website www.pengaduan.pajak.go.id," katanya dalam surat pengumuman No. PENG-3/PJ/2009 tertanggal 28 Desember 2009 yang diterima Bisnis kemarin

Bisnis Indonesia, 29 Desember 2009

Ditjen Pajak gencarkan Gijzeling mulai 2010

JAKARTA: Tahun depan Direktorat Jenderal Pajak akan semakin mengintensifkan upaya paksa badan (gijzeling) dengan menitipkan wajib pajak nakal ke lembaga pemasyarakatan guna mencairkan tunggakan pajak tahun depan yang ditargetkan sebesar Rp15,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan tahun depan pihaknya menargetkan pencairan tunggakan pajak sekitar Rp15,3 triliun atau 30% dari total outstanding tunggakan pajak saat ini yang berjumlah Rp51 triliun. "[Kebijakan pencairan tunggakan pajak] dari yang smooth sampai yang hard termasuk gijzeling. Gijzeling itu akan kami tingkatkan pada 2010," katanya pekan lalu.

Tahun ini, Tjiptardjo mengklaim telah berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp18 triliun. "Pencairan tunggakan pajak akan jalan terus tahun depan. Biasanya kami punya target 30% dari total outstanding yang ada." Awal bulan ini, untuk pertama kalinya Tjiptardjo telah melakukan gijzeling terhadap eksekutif PT SDS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri perhiasan di Surabaya. Menurut dia, pelaksanaan gijzeling tersebut sangat efektif dalam mencairkan tunggakan pajak.
Padahal, kebijakan gijzeling ini sebenarnya tidak pernah dilakukan semasa kepemimpinan Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng sebelumnya meminta Ditjen Pajak bertindak selektif dalam menerapkan kebijakan gijzeling yakni hanya kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Paksa badan itu usaha terakhir kalau memang wajib pajak berniat melarikan diri atau tidak kooperatif, tetapi itu usaha terakhir," katanya.

Menurut dia, DPR dapat mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak apabila pelaksanaan gijzeling dilakukan tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sepanjang gijzeling dilakukan sesuai perundangan yang berlaku itu kewenangannya tapi kalau melanggar aturan kami bisa ajukan keberatan," tuturnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir yang ambil pemerintah setelah melalui berbagai tahapan mulai dari proses penagihan, pemberian teguran, pencekalan, dan pemblokiran rekening.

Menurut Pengamat pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan, berdasarkan pasal 33 Ayat 1 UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, tindakan paksa badan harus dipandang sebagai upaya terakhir yang dilaksanakan secara selektif dan hati-hati dan harus memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif.

Bisnis Indonesia, 29 Desember 2009

Senin, Desember 28, 2009

Penerapan Tax Refund Bertahap

JAKARTA - Penerapan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi pembelian barang dalam negeri yang akan dibawa ke luar negeri (tax refund) oleh wisatawan asing mulai tahun depan tidak dilakukan serentak di wilayah Indonesia. Pada tahap awal implementasi aturan tax refund ini akan dilakukan di beberapa provinsi.

Jakarta dan Bali jadi proyek percontohan.
Menurut Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, untuk tahap awal, pihaknya telah mengajukan sejumlah provinsi sebagai pilot project aturan baru tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beberapa provinsi yang sudah diajukan antara lain DKI Jakarta dan Bali.
"Ini baru pertama kali diterapkan, jadi akan disiapkan bertahap," kata Hestu dalam Diskusi dan Sosialisasi Revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai di Jakarta, Sabtu lalu. Provinsi DKI Jakarta dan Bali dinilai merupakan daerah yang paling memungkinkan sebagai proyek percontohan.
Sedangkan untuk daerah lain yang akan menerapkan aturan ini, Hestu belum bersedia menjelaskan. "Nanti Menteri Keuangan yang memutuskan," katanya. Yang pasti, penerapan tahap awal ini diprioritaskan untuk daerah-daerah kunjungan wisata, terutama wisatawan asing.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang disahkan DPR pada September lalu, tax refund diberikan kepada turis asing dengan belanja minimal Rp 5 juta. Dengan ketentuan PPN 10 persen, pengembalian kepada mereka sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, aturan yang diyakini bisa menjadi insentif pajak untuk menarik minat wisatawan asing berkunjung ke Indonesia itu akan diterapkan pada transaksi turis asing di toko-toko tertentu yang telah terseleksi. Kualifikasi toko itu masih dalam pengkajian. "Contohnya, toko penjual harus telah memiliki sistem teknologi informasi," katanya.
Menurut Hestu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan kajian pembanding terhadap penerapan aturan serupa di negara lain, seperti Singapura, Australia, dan Jepang. Kajian pembanding ini untuk mencari patokan yang pas pada mekanisme pengajuan pengembalian pajak ini. "Nanti diatur dalam peraturan menteri keuangan," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak berencana bekerja sama dengan Dinas Pariwisata agar aktif mensosialisasi tax refund ini. Apalagi penerapan tax refund ini agar dunia pariwisata Indonesia tidak kalah bersaing dengan pariwisata asing, terutama di negara-negara terdekat. Dengan menerapkan kebijakan tax refund, Indonesia berupaya mengurangi jarak daya saing dengan Singapura.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz mendesak pemerintah agar bisa menerapkan tax refund dalam waktu dekat. "Hanya Indonesia yang belum menetapkan," kata Harry. Apalagi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 42, penerapan aturan ini mulai April 2010.

Koran Tempo, 22 Desember 2009

Ditjen Pajak Beri Insentif Turis Asing

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerapkan insentif perpajakan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia mulai 1 April 2010 di sejumlah bandar udara (bandara). “Insentif akan diterapkan di sejumlah bandara yaitu di Jakarta dan Bali, diharapkan sebelum 1 April 2010 sudah siap,” kata Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Estu Yoga Saksama dalam sosialisasi UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di Jakarta, Sabtu hingga Minggu.

Dia mengatakan pemberian insentif itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia. “Mengenai masalah ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” katanya.

Selama ini sejumlah negara seperti Jepang, Australia, dan Singapura sudah menerapkan insentif perpajakan bagi para wisman yang berkunjung ke negara itu. “Kita pelajari mana yang terbaik. Kami juga akan bekerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan, dengan toko-toko yang memenuhi kualifikasi tertentu,” katanya.

Menanggapi usulan agar wisman yang berkunjung ke Batam juga diberikan insentif, Yoga mengatakan, tidak perlu karena Batam sebagai kawasan ekonomi khusus sudah bebas PPN.

Berdasar UU tentang PPN dan PPnBM, orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat meminta kembali PPN dan PPnBM yang sudah dibayarkan atas pembelian barang kena pajak yang dibawa keluar daerah pabean.

PPN dan PPnBM yang dapat diminta kembali itu harus memenuhi tiga syarat antara lain nilai PPN paling sedikit Rp500 ribu, pembelian barang kena pajak itu dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan keluar daerah pabean. Permintaan kembali PPN dan PPnBM itu dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Ditjen Pajak di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran DPR, Harry Azhar Azis mengatakan, dalam pembicaraan/pembahasan RUU itu di DPR, muncul usulan agar insentif perpajakan itu dilakukan secara resiprokal. “Saat pembicaraan, ada usulan agar dilakukan secara resiprokal dengan negara-negara lain yang menerapkan insentif seperti itu,” kata Harry yang juga menjadi anggota Pansus RUU PPN dan PPnBM DPR.

Namun secara umum, tujuan pemberian insentif adalah memang untuk menarik kunjungan wisman ke Indonesia. “Ditjen Pajak perlu merancang pilot project sehingga pada saatnya dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Medan Bisnis, 21 Desember 2009

Turis Asing Bebas PPN

Jakarta, Kompas - Wisatawan mancanegara mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM minimal Rp 500.000 mulai 1 April 2010. Aturan ini berlaku jika nilai barang yang dibeli turis asing tersebut minimal Rp 5 juta per orang.

”Saat ini kami tengah menggodok aturan pelaksana (dari Undang-Undang PPN dan PPnBM) berupa peraturan menteri keuangan. Pada pelaksanaannya, kami akan menggunakan tolok ukur dari berbagai negara yang sudah menerapkan fasilitas ini, baik Singapura, Jepang, maupun China,” ujar Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan dan PTLL Direktorat Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Sabtu (19/12).

Hestu berbicara dalam Diskusi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang digelar Departemen Keuangan. Aturan tentang pengembalian PPN kepada turis asing itu ditetapkan dalam Pasal 16 Huruf E UU No 42/2009. Untuk sementara, pemberlakuan insentif ini pada beberapa bandar udara tertentu, yakni Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Dalam Pasal 16 Huruf E itu ditetapkan, dokumen yang perlu ditunjukkan turis asing yang menghendaki pengembalian PPN dan PPnBM adalah paspor, pas naik (boarding pass), dan faktur pajak. Seorang turis asing hanya diperkenankan meminta pengembalian PPN dan PPnBM untuk barang yang dibeli maksimal satu bulan sebelum tanggal pemberangkatan ke luar negeri.

”Jika barang itu dibelinya lebih dari satu bulan, kami anggap turis asing itu sudah mengonsumsinya di dalam negeri sehingga wajar dikenai PPN atau PPnBM. Sebab, pengembalian pajak ini didasarkan atas prinsip bahwa pemerintah hanya boleh memajaki warga negaranya sendiri,” ujar Hestu.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah sebaiknya menetapkan beberapa bandar udara yang menjadi pintu gerbang lalu lintas turis asing sebagai proyek percontohan pengembalian pajak ini, seperti Jakarta, Batam, Yogyakarta, dan Bali.

Pengamat pajak dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Danny Septriadi, mengatakan, selain pengembalian pajak kepada turis asing, poin krusial dalam UU PPN dan PPnBM yang baru adalah ketentuan tentang pengembalian pajak lebih bayar atau restitusi. Beberapa poin baru itu antara lain pemberian fasilitas pengembalian pajak pendahuluan kepada beberapa wajib pajak tertentu dan wajib pajak yang dikategorikan patuh.

Harian Kompas, 21 Desember 2009

2010, Turis Asing Terima Tax Refund

JAKARTA-Pemerintah akan memberikan tax refund atau pengembalian uang yang dibayarkan turis asing yang berkunjung ke Indonesia dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui barang yang dibeli.

Kepala Sub Direktorat Perpajakan I, Dirjen Pajak Depkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali akan menjadi proyek percontohan (project pilot) pertama diterapkannya tax refund yang berlaku mulai April 2010.

Hal ini seiring dengan berlakunya amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pada April 2010 sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak penjualan atas barang mewah.

Rencananya Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta akan menjadi yang pertama menerapkan tax refund yang kemudian disusul dengan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Pemerintah belum bisa siapkan secara penuh tax mengenai tax refund di seluruh bandara. Namun tahun 2010 baru Jakarta dan Bali saja yang memang sudah diusulkan oleh Menkeu kepada Dirjen Pajak,” ujarnya dalam sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan Barang Mewah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu.

Kendati begitu, lanjut Hestu, penerapan tax refund di Bali juga memang belum final dan belum bisa dipastikan. “Yang jelas Jakarta pasti lah, kita sudah usulkan Bali juga jadi ditunggu saja,” tambahnya.

Suara Merdeka, 21 Desember 2009

2 Bandara Nasional Bakal Terapkan Proyek Tax Refund

JAKARTA - Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai bakal menjadi proyek percontohan penerapan proyek Tax Refund dari Pajak Pertambahan Nilai. Rencananya, proyek ini akan mulai berlaku pada bulan April 2010 mendatang.

Tax Refund ini akan diberlakukan kepada Wisatawan Mancanegara agar menjadi daya tarik kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Kebijakan tersebut sudah ditetapkan dalam UU No 42 tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

"Pemerintah belum bisa menetapkan Tax Refund secara penuh di seluruh Bandara. Tapi tahun 2010 baru Soekarno Hatta dan Ngurah Rai yang sudah diusulkan Menkeu ke Dirjen Pajak" ujar Kepala Sub Direktorat Perpajakan I, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam sosialisasi UU No 42 tahun 2009 tentang PPN Bm di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (19/12/2009) sore.

Untuk Bandara Soekarno Hatta pemberlakuan Tax Refund tersebut hampir dapat dipastikan, namun untuk Bandara Ngurah Rai saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Sebagai langkah sosialisasi, Ditjen Pajak melakukan kerjasama dengan Dinas Pariwisata.

"Kita akan minta Dinas Pariwisata untuk iklan sosialisasinya" tambahnya

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Anggaran DPR RI Harry Azhar Azis menegaskan bahwa peraturan Tax Refund tersebut harus segera diterapkan mengingat hanya Indonesia yang belum merealisasikan hal tersebut.

"Jika UU No 42 tahun 2009 ini sudah berlaku pada 2010 mendatang, maka tidak ada lagi kendali karena UU-nya sudah jelas" tutur Harry.

Okezone.com, 20 Desember 2009

Hak Ekslusifnya Hilang, Telkom Dapat Kompensasi

JAKARTA. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) kepada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero). Fasilitas pembebasan pajak hingga maksimal Rp 250 miliar itu untuk kompensasi terminasi dini hak eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).
Siaran pers Departemen Keuangan, Selasa (22/12), menyebutkan bahwa dengan demikian Telkom akan kehilangan hak eksklusifnya sebagai penyedia jasa telekomunikasi domestik mulai tahun 2010 tanpa dibebani pajak apa pun.

Kebijakan pembebasan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.011/2009 tentang PPh Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Tahun Anggaran 2009.

PMK itu menyebutkan, pemerintah menyetujui untuk membayar kompensasi atas terminasi dini hak eksklusif Telkom sebesar Rp 478 miliar setelah pajak, ini wajib dibayar maksimal dalam waktu lima tahun sejak 2005. Pembayaran kompensasi ditetapkan dalam Sidang Kabinet Terbatas tanggal 20 November 2003.

Hak eksklusif Telkom adalah hak yang diberikan pemerintah Indonesia hanya kepada Telkom untuk menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan lokal hingga tahun 2010 dan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) hingga tahun 2005.

Kontan Online, 22 Desember 2009

Jumat, Agustus 21, 2009

15 Poin UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR dan menjadi draft final RUU PDRD tersebut.

Satu, pansus DPR sepakat perubahan jumlah pasal dari naskah awal RUU PDRD yakni dari 18 bab dan 164 pasal menjadi 18 bab dan 165 pasal.

Dua, pajak provinsi dibagi menjadi 5 jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

“Pajak rokok adalah pajak baru provinsi dibagihasilkan ke kabupaten/kota,” kata Harry dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/8/2009).

Tiga, pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10%. Ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2%.

Ketentuan baru lainnya yaitu ear marking (alokasi penggunaan) wajib dilakukan Pemda minimal 10% dari hasil penerimaan pajak ini untuk belanja infrastruktur jalan dan transportasi umum di daerahnya.

“Diharapkan pertumbuhan penyediaan sarana jalan dan transportasi umum nanti men jadi seimbang dengan pertumbuhan konsumsi penggunaan kendaraan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” tambah Harry.

Empat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 10% bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi. Bila terjadi kenaikan harga tinggi atas BBM, peme rintah pusat dapat mengubah besaran tarif Perda melalui Perpres, kebijakan ini untuk mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar.

Lima, pajak air permukaan, nomenklatur baru dari UU No.34/2000 yaitu pajak pengambilan dan pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota. Pajak air permukaan dipungut provinsi, air permukaan yang hanya di satu kabupaten/kota berlaku aturan khusus.

Enam, pajak rokok sebagai pajak baru disetujui dipunguit instansi pemerintah yang berwenang, pemungut cukai bersamaan pungutan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Pajak rokok ini baru berlaku 1 Januari 2014.

Dasar penggunaan pajak rokok adalah, cukai yang ditetapkan pemetintah terhadap rokok, tarif pajak rokok disepakati 10% dari cukai rokok. Hasil penerimaan sebesar70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. “Untuk itu baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang,” jelas Harry.

Tujuh, pajak kabupaten/kota disepakati menjadi 11 jenis yakni: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Delapan, Tarif pajak hiburan khususnya hiburan mewah seperti panti pijat/spa ditetapkan maksimal 75%. “Pola tarif hiburan ini mirip dengan pola tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang diatur UU lain,” kata Harry.

Sembilan, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan disepakati menjadi pajak kabupaten/kota melalui pembahasan alot dan panjang.

BPHTB juga disepakati menjadi pajak kabupaten/kota. Ketentuan PBB selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diatur UU No.12/1986tentang PBB telah diubah UU Np.12/1994 serta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2013.

Sepuluh, pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perizinan tertentu.

Sebelas, pajak sarang burung walet disetujui jadi pajak jenis baru, kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungutnya.

Dua belas, usul pajak telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemerintah kabupaten/kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas pengendalian tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.

Tiga belas, usul ERP (Electronis Road Pricing ) dari pemerintah akhirnya dihapus, agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan dianggap belum siap.

Empat belas, insentif pemungutan pajak daerah disetujui dengan pola UU tata cara dan ketentuan umum perpajakan, insentif untuk pemungut pajak diberikan bila tercapai kinerja tertentu dari instansi pemungut yang ditetapkan APBD. Tata cara insentif diatur Peraturan Pemerintah (PP).

Lima belas, selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pajak atau retribusi ini disepakati bersifat tertutup, artinya Pemda tidak boleh membuat pajak atau retribusi di luar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat.

Sumber: Harian Analisa (20 Agustus 2009)

Kamis, Agustus 20, 2009

Pemerintah Perluas Wajib Pajak Berbasis Profesi

Kamis, 20 Agustus 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), membuat pemerintah semakin jeli melihat potensi penerimaan negara. Khususnya, penerimaan pajak yang berasal dari setoran masyarakat alias wajib pajak (WP) kepada negara.

Terkait itu, mulai tahun depan, pemerintah akan memperluas objek WP berbasis profesi dalam kepatuhan membayar pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun depan, tidak hanya WP yang berprofesi sebagai dokter, artis, dan pengacara saja yang didorong untuk lebih taat membayar pajak. "Pendekatan juga berlaku bagi profesi seperti notaris, akuntan, dan profesi lainnya," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Kamis (20/8).

Selain itu, pemerintah juga akan mengincar pada pemegang saham atau pemilik perusahaan, komisaris, direksi, staf atawa pekerja.

Sri Mulyani mengakui,, kegiatan ekstensifikasi pajak tersebut dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan 2010. "Pemerintah akan melanjutkan reformasi pajak," sambungnya.

RAPBN 2010 menyebutkan, target penerimaan negara dari pajak dalam negeri termasuk cukai mencapai Rp 702,03 triliun.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa mengatakan, DPR menyerahkan sepenuhnya teknis ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk mencapai target penerimaan pajak kepada pemerintah.
(Martina Prianti/Kontan)

Bila Piutang Pajak Tidak Ditagih

Trust No. 41, Tahun VII, 2009, 20 Agustus 2009

Belum seminggu menjabat sebagai direktorat jenderal pajak, Mochamad Tjiptardjo sudah dikejutkan dengan temuan kejanggalan terkait piutang pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penelitiannya itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan selisih piutang pajak yang tak tertagih pada 2008 lalu sebesar Rp 1,464 triliun. Potensi kerugian negara itu dilansir ICW pada akhir Juli silam dalam suatu hasil penelitian terhadap piutang pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26.

Perlu diketahui, PPh pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa jabatan atau kegiatan (active income) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Sementara PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) luar negeri selai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Dari hasil penelitian itu, jelas Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko terkuak bahwa, jika dibandingkan dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008 yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan selisih piutang pajak yang sangat besar.

Selisih piutang pajak ini, tegasnya, diperoleh berdasarkan penelitian ICW terhadap 374 perusahaan terbuka (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ternyata hasilnya lebih tinggi dibandingkan dengan hasil audit LKPP 2008. Bearti, jika dijumlahkan dari kedua instrument pasal dalam PPh itu terdapat selisih ebesar Rp 1,464 triliun yang berpoteni merugikan keuangan negara. “Piutang pajak ini yang perlu ditagih,” tandasnya.

Berdasarkan hasil audit LKPP 2008, tercatat piutang pajak PPh Pasal 21 nilainya sebesar Rp 1,229 triliun. Sedangkan dalam laporan keuangan perusahaan terbuka (listing) di BEI nilainya sebesar Rp 1,908 triliun. Jadi untuk PPh Pasal 21 terdapat selisih sebesar Rp 678,7 miliar.

Tidak hanya itu, ICW juga menemukan selisih pada penghitungan PPh Pasal 26. Masih dalam LKPP 2008 sebagai pembandingnya, tercatat piutang pajak yang disajikan dalam LKPP sebesar Rp 125,1 miliar, sedangkan pada data perusahaan terbuka di BEI tercatat piutang pajaknya sebesarnya Rp 911,3 miliar sehingga terdapat selisih Rp 786,2 miliar.

Jika dibandingkan dengan laporan keuangan perusahaan terbuka, ternyata piutang pajak (PPh 2 dan PPh 26) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam LKPP 2008 lebih rendah atau understated selisihnya mencapai Rp 1,464 triliun.

Danang menduga kemungkinan penyebab terdapat selisih mengenai data piutang pajak antara LKPP 2008 dengan laporan keuangan perusahaan terbuka (listing) di BEI lantaran data di Ditjen Pajak masih bisa dimanipulasi. “Perlu ada pembenahan dan perbaikan di sisi teknologi informasi Ditjen Pajak,” katanya.

Dalam LKPP pada 31 Desember 2008 lalu tercatat piutang pajak pada DJP sebesar Rp 45,173 triliun, sekitar 60,48% disumbang dari perusahaan terbuka. Bahkan, lebih parah lagi masih dari LKPP 2008 tercatat ada juga tunggakan piutang pajak perusahaan besa senilai Rp 12,943 triliun yang sudah berumur lebih dari lima tahun. Sebenarnya, optimalisasi penerimaan pajak bukanlah masalah sulit, tinggal konsistensi dan kemauan politik dari pemerintah saja (Dirjen Pajak). Disarankan pula, jabatan dirjen kini agar lebih transparan serta akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaporan penerimaan pajak negara.

DARI CONSUMER GOOD HINGGA INFRASTRUKTUR

Selain itu, dari laporan keuanga per 31 Desember 2008 yang dilaporkan ke otoritas bursa, ICW mencatat ada 10 perusahaan terbuka yang listing (tercatat) di BEI dinilai sebagai pengutang pajak terbesar ke pemerintah pada 2008. Dari 10 perusahaan itu terbagi menjadi beberapa bidang sesuai dengan industri bisnisnya.

Dari sisi sektor industri consumer good, tercatat pengutang pajak terbesar kepada pemerintah adalah HM Sampoerna sebesar Rp 3,455 triliun. Disusul sebuah perusahaan mi instant sebesar Rp 598,091 miliar, rokok (Rp 563,496 miliar), kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 320,447 miliar, dan sebuah perusahaa farmasi sebesar Rp 17,9 miliar.

Untuk sektor perbankan, dari data 2007 lalu tercatat pengutang pajak terbesar yakni tiga bank milik pemerintah yang mencapai Rp 4,046, triliun, dan dua bank swasta sebesar Rp 263 iliar.
Sedangkan untuk sektor pertambangan, dari data 2008, terdapat lima pengutang pajak dengan total sekitar Rp 4,003 triliun.

Sementara, di sektor telekomunikasi terdapat tiga perusahaan yang utang pajaknya sekitar Rp 1,370 triliun. Di bidang infrastruktur, ada sebuah perusahaan pengelolajalan tol dengan utang pajak sebesar Rp 145,52 miliar. Utang pajak sebesar Rp 147,263 miliar ditunggak oleh sebuah perusahaan produsen gas.

Menanggapi tudingan itu, Direktur Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk, Yos Adiguna Ginting, membantah. Ia menyatakan pihaknya telah melunasi tagihan pajak per 31 Maret 2009 lalu. Sesuai ketentuan Pemerintah Indonesia mengenai tanggal jatuh tempo masing-masing jenis pajak, manajemen PT HM Sampoerna Tbk. menegaskan bahwa perusahaan telah membayar seluruh kewajiban utang pajak dan cukai tersebut di atas pada tanggal 31 Maret 2009.

Hal ini diperkuat dengan laporan keuangan konsolidasi PT HM Sampoerna Tbk. pada kuartal I tahun 2009, pada halaman 5/23 mengenai perpajakan (utang pajak dan cukai).

Yos mengakui, memang dalam laporan keuangan konsolidasi PT HM Sampoerna Tbk. Tahun 2008 pada halaman 5/23 mengenai perpajakan (utang pajak dan Cukai), Sampoerna memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan cukai 2008 sebesar Rp 3,44 triliun. Namun, laporan keuangan itu, sudah disampaikan secara transparan dan dilaporkan kepada Bapepam. “Sudah dilunasi,” tegasnya yakin.

Kepatuhan Wajib Pajak di Jakpus Masih Relatif Rendah

Harian Umum Pelita , 20 Agustus 2009

Jakarta, Tingkat kepatuhan wajib pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran dan hiburan di Jakarta Pusat (Jakpus) hingga kini masih relatif rendah, padahal kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah ini untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setiap tahunnya terus meningkat secara signifikan.

Hal ini mendorong pihak Kantor Pelayanan Pajak I dan II Jakpus melakukan sosialisasi perpajakan.

Kenaikan kontribusi pajak daerah terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setiap tahunnya terus meningkat secara signifikan. Hal ini akibat Jakarta tidak memiliki potensi sumber daya alam, kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Jakarta, Reynalda Madjid, saat mensosialisasikan peraturan perpajakan terhadap 400 wajib pajak (WP) di Aula Dinas Pelayanan Pajak, Jl Abdul Muis, Jakpus, kemarin.

Untuk tahun 2009 ini, kata Reynalda Madjid, dari APBD sebesar Rp21 triliun, 44,2 persen atau sebesar Rp9,3 triliun bersumber dari penerimaan pajak daerah. Pada tahun 2008, dari APBD Provinsi sebesar Rp20,6 triliun 42,2 persen atau sebesar Rp8,7 triliunnya dari APBD, dan pada tahun sebelumnya 2007, dari APBD yang dipatok sebesar Rp18,6 triliun, 38,7 persen atau Rp7,2 triliun dari pajak daerah.

Dengan pajak daerah menjadi sebagai tulang punggung dan komponen terpenting dari penerimaan asli daerah (PAD) yang sangat berpengaruh pada APBD, membuat aparat perpajakan harus terus menerus mencari terobosan dalam peningkatan pajak. Karenanya juga diharapkan para wajib pajak menyadari kewajiban masing-masing untuk mendukung berjalannya roda pemerintahan dan membiayai pembangunan.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Pelayanan Pajak I, H Krisna, dan Kepala Sudin Pelayanan Pajak II, H Heru Wibisono, memaparkan, potensi objek pajak di Jakpus berjumlah 1.580 objek terdiri dari Hotel sebanyak 272, restoran sebanyak 1.179 dan hiburan sebanyak 129. Untuk kegiatna sosialisasi perpajakan ini yang diundang sebanyak 400 objek pajak terdiri dari 255 restoran, 90 hotel, dan 55 pengusaha hiburan.

Wakil Walikota Jakpus Aep Syarifudin, saat membuka kegiatan sosialisasi ini meminta aparat jajaran perpajakan jangan pesimis dan harus berupaya keras menggali potensi-potensi pajak yang belum tersentuh. Jajaran perpajakan jangan hanya menunggu wajib pajak membayar pajak, tapi harus proaktif mendatangi potensi yang bandel. Juga harus jeli mengamati mana sumber yang memiliki potensi dan bisa digali, tegasnya.

Daerah Menuntut Empat Pajak Utama


Harian Kompas, 20 Agustus 2009

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Daerah menuntut agar ada empat jenis pajak pusat yang diserahkan ke daerah. Hal itu dianggap sesuai dengan makna desentralisasi, yakni melimpahkan kewenangan pemerintah pusat ke daerah, termasuk pengelolaan dana-dana yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita dalam lampiran pidato yang disampaikannya di Jakarta, Rabu (19/8) pada Sidang Paripurna yang mengagendakan Pidato Kenegaraan Presiden RI tentang Pembangunan Nasional dalam Perspektif Daerah dalam Rangka Pembahasan Rancangan APBN 2010.

Menurut Ginanjar, daerah sebaiknya memiliki hak untuk mengelola empat jenis pajak utama dan mendapatkan kompensasi lebih besar dari pemerintah pusat. Pertama, semua Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua, pajak dari izin mendirikan bangunan. Ketiga, Pajak Penghasilan (PPh). Keempat, pajak pemanfaatan sumber-sumber daya alam di daerah.

Di samping itu, skema Dana Bagi Hasil (DBH)—salah satu jenis transfer ke daerah dari pemerintah pusat—perlu ditinjau ulang. Selain DBH pertambangan, energi, kehutanan, dan perikanan, daerah juga membutuhkan DBH Perkebunan.

”Dengan demikian, daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan perkebunan, seperti Sumatera Utara, Riau, dan provinsi di Kalimantan, dapat mengelola bagi hasil perkebunannya. Bagi hasil juga perlu diatur untuk komoditas cengkeh dan tembakau,” ujar Ginanjar.

Ditolak

Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pengelolaan PPh kepada daerah. Tuntutan daerah yang bisa dipenuhi hanyalah menambah jenis DBH.

Tahun 2010, pemerintah memastikan akan menambah jenis DBH, yakni DBH cukai khusus untuk Nusa Tenggara Barat dan DBH Panas Bumi.

”Kalau PPh tidak akan pernah (diserahkan ke daerah), kecuali dana bagi hasil. Dana transfer berbentuk DBH itu adalah sesuatu yang sifatnya kontekstual dan dinamis. Jadi, kalau dulu atau sampai sekarang ada beberapa sumber daya alam yang paling penting, mungkin pada saat yang akan datang akan berbeda. Hal itu nanti yang akan bisa dibuat,” ujarnya.

Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi

Harian Kompas, 20 Agustus 2009

Kecilnya kenaikan anggaran dalam APBN 2010 dibandingkan dengan anggaran sebelumnya mengisyaratkan pemerintah mulai kesulitan mencari sumber pembiayaan. Besarnya kenaikan anggaran itu hanya sekitar Rp 3,8 triliun (Kompas, 4/8/2009).

Untuk memperbesar sumber pembiayaan negara pada tahun 2010, pemerintah, antara lain, berupaya meningkatkan pendapatan dari pajak. Direncanakan, penerimaan pajak tahun 2010 akan ditingkatkan menjadi Rp 729 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 661 triliun (Kompas, 6/8/2009).

Namun, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat krisis finansial global, kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak itu dinilai kurang tepat oleh banyak pihak. Alasannya, kenaikan pajak akan semakin melemahkan kemampuan usaha/ perusahaan dan berpotensi mengalami kebangkrutan. Pada gilirannya, kebijakan menaikkan pajak justru kian memperparah dampak krisis finansial global.

”Trade-off” pajak

Dengan gulung tikarnya perusahaan, otomatis jumlah usaha/perusahaan berkurang sehingga penerimaan pajak ikut berkurang. Dampak lainnya, melemahnya daya beli masyarakat sehingga berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Maka, ada trade-off antara kenaikan pajak dan penurunan pendapatan pemerintah. Bahkan, semakin tinggi kenaikan pajak berpotensi semakin menurunkan pendapatan pemerintah. Ada dua faktor yang mendasari terjadinya trade-off antara kenaikan pajak dan penurunan pendapatan, yakni efek aritmatika dan ekonomi.

Efek aritmatika menunjukkan kenaikan pendapatan negara yang semakin besar akibat kenaikan pajak yang semakin tinggi. Celakanya, efek aritmatika itu akan mengalami titik jenuh lalu berbalik menjadi efek negatif terhadap penerimaan negara. Sebab, kenaikan pajak akan menimbulkan efek ekonomi yang kian besar jika kenaikan pajak semakin tinggi. Konkretnya, semakin tinggi pajak akan semakin melemahkan aktivitas ekonomi yang pada gilirannya semakin menurunkan penerimaan pemerintah.

Keterkaitan antara kenaikan pajak dan penerimaan pendapatan itu bisa divisualisasikan dengan Kurva Laffer (Arthur B Laffer, The Laffer Curve: Past, Present, and Future, 2004). Kurva itu menggambarkan, jika besarnya pajak sebesar nol persen, tidak ada pendapatan pemerintah dari pajak sehingga pemerintah kesulitan dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Sebaliknya, jika pajak ditetapkan sebesar 100 persen, seluruh pendapatan masyarakat akan menjadi pendapatan pemerintah. Namun, hampir dapat dipastikan, jika pajak 100 persen, tidak akan ada penduduk yang bekerja dan/ atau melakukan aktivitas ekonomi. Atas dasar itu, besarnya pajak harus berada 0-100 persen.

Namun, pajak yang semakin mendekati angka nol atau seratus tidak akan menguntungkan ketiga pilar sekaligus: pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Sebab, dengan pajak yang kian mendekati nol atau seratus akan semakin menurunkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kesempatan kerja (Laffer, 2004).

Penetapan pajak

Maka, dengan mencermati trade-off antara kenaikan pajak dan penurunan pendapatan, pemerintah perlu menetapkan pajak yang tidak terlalu membebani usaha/perusahaan, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan pemerintah atas pajak dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Langkah seperti itu ternyata telah lama dipraktikkan Amerika Serikat melalui proxy pajak pendapatan. Diketahui, besarnya pajak pendapatan di negara Paman Sam itu pernah mencapai angka 94 persen pada tahun 1944. Presiden John F Kennedy kemudian berupaya menurunkannya menjadi 70 persen tahun 1965. Atas penurunan pajak itu, hasil evaluasi menunjukkan naiknya pendapatan negara dengan rata-rata 9,0 persen per tahun akibat meningkatnya pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, Presiden Ronald Reagan berupaya kembali menurunkan besarnya pajak pendapatan dari 70 persen menjadi 50 persen tahun 1981. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi meningkat rata-rata 4,8 persen per tahun selama 1983-1986 daripada periode sebelumnya (1978-1982) dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 0,9 persen per tahun (Laffer, 2004).

Kebijakan menurunkan pajak pada era kepemimpinan Barack Obama terus berlanjut tetapi dengan perumusan berbeda. Adapun kebijakan pajak yang dijalankan adalah menaikkan pajak orang kaya dan menurunkan pajak untuk yang lain. Kebijakan ini amat menguntungkan penduduk berpendapatan rendah. Setelah dipotong pajak, penduduk berpendapatan terendah akan menikmati kenaikan pendapatan sebesar 2,4-5,5 persen, sedangkan pendapatan penduduk kaya akan berkurang 8,7 persen. Secara keseluruhan, terjadi penurunan pajak sekitar 0,3 persen atau setara dengan 160 dollar AS (CNNMoney.com, 11/6/2009).

Adapun alasan utama diterapkan kebijakan pajak itu adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini perlu dilakukan mengingat proporsi penduduk berpendapatan rendah di AS amat besar dibandingkan dengan penduduk kaya sehingga amat potensial dalam menggerakkan ekonomi.

Maka, atas dasar itu, pemerintah perlu berhati-hati sebelum memutuskan kenaikan pajak. Sebab, selain berpotensi menurunkan penerimaan negara, peningkatan pajak juga bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi, yang akan memperberat dampak krisis finansial global.

Sebenarnya, masih cukup ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan pajak. Sesuai saran banyak pihak, pemerintah perlu melakukan ekstensifikasi pajak bukan dengan membuat pajak baru, tetapi dengan menemukan potensi yang hilang akibat transaksi ekonomi, yang pada tahun 2010 diperkirakan berjumlah Rp 280 triliun (Kompas, 6/8/2009).

Pemerintah Sudah Anulir 3.455 Perda

Kontan Online, 20 Agustus 2009

JAKARTA. Makin banyak saja peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Hingga pertengahan Agustus 2009 ini, pemerintah sudah membatalkan 3.455 perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Soalnya, beleid tersebut menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang menghambat iklim investasi di daerah.

Tak hanya itu, Pemerintah juga menolak 1.727 rancangan perda (raperda). "Perda yang dibatalkan dan raperda yang ditolak tersebut, terutama pungutan di sektor perhubungan, industri dan perdagangan, serta pertanian," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato di Sidang Khusus Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (19/8).

Jumlah perda yang dianulir tersebut melonjak dibanding posisi Desember 2008 lalu. Waktu itu, Pemerintah baru membatalkan 2.779 perda bermasalah. Ini berarti, dalam tempo delapan bulan saja, Pemerintah sudah membatalkan lagi 676 perda Adapun jumlah raperda yang ditolak baru mencapai 1.476.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perda yang dibatalkan dan ditolak juga berupa pungutan di bidang budaya dan pariwisata, pekerjaan umum, kesehatan, serta kehutanan.

Kebanyakan merupakan bikinan pemda di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Timur. Jadi, "Tolong kalau bikin perda jangan yang macam-macam dan cari-cari masalah," ujar dia.

Nah, Presiden menyatakan, untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, pemerintah akan terus menghapuskan berbagai pungutan daerah yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Selain itu, Pemerintah juga merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang sudah disetujui dan disahkan DPR pada Selasa (18/8) lalu.

Dengan UU PDRD yang baru, Presiden menjelaskan, penetapan jenis pajak dan retribusi daerah bersifat closed list atau daftar tertutup. Artinya, harus mengacu pada ketentuan undang-undang. Karena itu, "Saya menginstruksikan agar daerah memanfaatkan UU PDRD sesuai rambu-rambu yang ada, sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi pelaku ekonomi," ujar Presiden.

Sejak otonomi daerah, pemda punya kewenangan untuk memungut pajak. Tujuannya, untuk mendongkrak kemampuan daerah dalam mendanai kebutuhan pengeluarannya. Tapi, Presiden mengingatkan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetap harus mengacu pada prinsip menjaga keselarasan dengan kewenangan dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Menkeu memperkirakan, pada 2011 mendatang atau tahun pertama pelaksanaan UU PDRD, peran PAD terhadap APBD provinsi akan meningkat menjadi 63% dari semula hanya 50% di 2009. Sedang peranan PAD kabupaten dan kota akan naik menjadi 10% dari sebelumnya 7%. "Kondisi ini akan semakin baik pada 2014, kalau semua daerah telah melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan menerapkan tarif maksimum," kata Sri Mulyani.