LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Sabtu, Januari 03, 2009

TAHUN SUNSET POLICY TELAH BERLALU…

Tahun 2008 telah berlalu. Tahun yang menandai mulai berlakunya UU KUP yang terbaru, yang sekaligus di dalamnya termuat Pasal 37 A yang oleh banyak orang disebut sabagai pasal sunset policy. Banyak hal yang terjadi selama tahun 2008 ini, termasuk dalam dunia perpajakan.
Bagi para praktisi dan pengamat perpajakan, tahun 2008 adalah tahun yang menarik untuk diamati. Fenomena paling menarik adalah kebijakan matahari terbenam dan berbondong-bondongnya masyarakat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Bagi para pengamat perpajakan, gebrakan yang dilakukan timnya Pak Darmin Nasution cukup fenomenal. sunset policy bahkan dapat dinilai sebagai suatu keberhasilan. Banyak komentar yang menyatakan hal tersebut. Alhasil, pada detik-detik terakhir, tepatnya tanggal 30 Desember 2008, program yang membuat geger dunia perpajakan tersebut diperpanjang. Dalam pers release-nya, DJP memperpanjang batas akhir pelaksanaan sunset policy menjadi tanggal 28 Februari 2009, sebagai respon atas membludaknya antusiasme masyarakat di saat-saat akhir batas penyampaian SPT Sunset Policy.
Banyaknya masyarakat yang mendaftarkan diri juga menjadi permasalahan bagi tim IT Direktorat Jenderal Pajak. Kapasitas jaringan yang digunakan DJP untuk memberikan pelayanan penerbitan NPWP nampaknya tidak mampu mengatasi membludaknya antrian pendaftaran NPWP. Akhirnya, keluarlah aturan baru yang lagi-lagi, keluar pada detik-detik akhir, yang menyatakan bahwa apabila pendaftaran NPWP dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2008, maka tanggal pada tanda terima form pendaftaran NPWP dianggap sebagai tanggal terdaftarnya. Artinya, yang bersangkutan sudah dianggap terdaftar pada saat itu, meskipun kartu NPWPnya masih belum bias dicetak.
Memasuki tahun 2009, masyarakat harus bersiap-siap menghadapi mulai berlakunya UU Pajak Penghasilan yang baru. Beberapa ketentuan yang menjadi daya tarik antara lain, akan berlakunya nominal Fiskal Luar Negeri yang baru, pengenaan tariff yang berbeda antara pemegang kartu NPWP dan yang tidak memiliki kartu NPWP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru, dan beberapa ketentuan lain yang mungkin akan menarik untuk dibahas pada lain kesempatan.
Para pembaca yang budiman, kali ini penulis belum akan membahas dan menggosipkan ketentuan-ketentuan baru tersebut. Yang akan penulis sampaikan hanyalah ucapan selamat kepada Pak Darmin Nasution dan seluruh jajarannya di seantero Nusantara ini, yang telah mensukseskan program Sunset Policy dan pendaftaran NPWP. Hal sama juga penulis sampaikan kepada masyarakat yang telah ikut serta menjadi bagian dari sejarah perpajakan nasional tersebut. Apresiasi yang sangat mendalam harus diberikan kepada seluruh masyarakat yang telah mendaftarkan diri menjadi pemilik NPWP, lepas dari tindakan tersebut dilakukan atas dasar ketakutan atau kesadaran. Tetapi apa pun itu, mereka adalah bagian dari sejarah yang tengah terjadi, sejarah yang diharapkan dapat merubah wajah republik tercinta ini menjadi wajh yang sedikit lebih berseri-seri. Semoga…
Kepada seluruh rakyat Indonesia, ingatlah untuk selalu melaksanakan jargon yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, bayarlah pajaknya, dan yang paling penting, awasi penggunaannya. Jangan sampai uang yang kita bayarkan, dibagi-bagi untuk kemakmuran para pejabat negeri ini semata. Mari sama-sama kita hancurkan pejabat-pejabat korup, mulai dari level kelurahan sampai level Presiden dan MPR/DPR. Dan sekali lagi, teruslah menjadi bagian dari sejarah negeri tercinta ini. Sebuah pesan sponsor :-).