LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Kamis, Agustus 20, 2009

Bila Piutang Pajak Tidak Ditagih

Trust No. 41, Tahun VII, 2009, 20 Agustus 2009

Belum seminggu menjabat sebagai direktorat jenderal pajak, Mochamad Tjiptardjo sudah dikejutkan dengan temuan kejanggalan terkait piutang pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penelitiannya itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan selisih piutang pajak yang tak tertagih pada 2008 lalu sebesar Rp 1,464 triliun. Potensi kerugian negara itu dilansir ICW pada akhir Juli silam dalam suatu hasil penelitian terhadap piutang pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26.

Perlu diketahui, PPh pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa jabatan atau kegiatan (active income) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Sementara PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) luar negeri selai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Dari hasil penelitian itu, jelas Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko terkuak bahwa, jika dibandingkan dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008 yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan selisih piutang pajak yang sangat besar.

Selisih piutang pajak ini, tegasnya, diperoleh berdasarkan penelitian ICW terhadap 374 perusahaan terbuka (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ternyata hasilnya lebih tinggi dibandingkan dengan hasil audit LKPP 2008. Bearti, jika dijumlahkan dari kedua instrument pasal dalam PPh itu terdapat selisih ebesar Rp 1,464 triliun yang berpoteni merugikan keuangan negara. “Piutang pajak ini yang perlu ditagih,” tandasnya.

Berdasarkan hasil audit LKPP 2008, tercatat piutang pajak PPh Pasal 21 nilainya sebesar Rp 1,229 triliun. Sedangkan dalam laporan keuangan perusahaan terbuka (listing) di BEI nilainya sebesar Rp 1,908 triliun. Jadi untuk PPh Pasal 21 terdapat selisih sebesar Rp 678,7 miliar.

Tidak hanya itu, ICW juga menemukan selisih pada penghitungan PPh Pasal 26. Masih dalam LKPP 2008 sebagai pembandingnya, tercatat piutang pajak yang disajikan dalam LKPP sebesar Rp 125,1 miliar, sedangkan pada data perusahaan terbuka di BEI tercatat piutang pajaknya sebesarnya Rp 911,3 miliar sehingga terdapat selisih Rp 786,2 miliar.

Jika dibandingkan dengan laporan keuangan perusahaan terbuka, ternyata piutang pajak (PPh 2 dan PPh 26) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam LKPP 2008 lebih rendah atau understated selisihnya mencapai Rp 1,464 triliun.

Danang menduga kemungkinan penyebab terdapat selisih mengenai data piutang pajak antara LKPP 2008 dengan laporan keuangan perusahaan terbuka (listing) di BEI lantaran data di Ditjen Pajak masih bisa dimanipulasi. “Perlu ada pembenahan dan perbaikan di sisi teknologi informasi Ditjen Pajak,” katanya.

Dalam LKPP pada 31 Desember 2008 lalu tercatat piutang pajak pada DJP sebesar Rp 45,173 triliun, sekitar 60,48% disumbang dari perusahaan terbuka. Bahkan, lebih parah lagi masih dari LKPP 2008 tercatat ada juga tunggakan piutang pajak perusahaan besa senilai Rp 12,943 triliun yang sudah berumur lebih dari lima tahun. Sebenarnya, optimalisasi penerimaan pajak bukanlah masalah sulit, tinggal konsistensi dan kemauan politik dari pemerintah saja (Dirjen Pajak). Disarankan pula, jabatan dirjen kini agar lebih transparan serta akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaporan penerimaan pajak negara.

DARI CONSUMER GOOD HINGGA INFRASTRUKTUR

Selain itu, dari laporan keuanga per 31 Desember 2008 yang dilaporkan ke otoritas bursa, ICW mencatat ada 10 perusahaan terbuka yang listing (tercatat) di BEI dinilai sebagai pengutang pajak terbesar ke pemerintah pada 2008. Dari 10 perusahaan itu terbagi menjadi beberapa bidang sesuai dengan industri bisnisnya.

Dari sisi sektor industri consumer good, tercatat pengutang pajak terbesar kepada pemerintah adalah HM Sampoerna sebesar Rp 3,455 triliun. Disusul sebuah perusahaan mi instant sebesar Rp 598,091 miliar, rokok (Rp 563,496 miliar), kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 320,447 miliar, dan sebuah perusahaa farmasi sebesar Rp 17,9 miliar.

Untuk sektor perbankan, dari data 2007 lalu tercatat pengutang pajak terbesar yakni tiga bank milik pemerintah yang mencapai Rp 4,046, triliun, dan dua bank swasta sebesar Rp 263 iliar.
Sedangkan untuk sektor pertambangan, dari data 2008, terdapat lima pengutang pajak dengan total sekitar Rp 4,003 triliun.

Sementara, di sektor telekomunikasi terdapat tiga perusahaan yang utang pajaknya sekitar Rp 1,370 triliun. Di bidang infrastruktur, ada sebuah perusahaan pengelolajalan tol dengan utang pajak sebesar Rp 145,52 miliar. Utang pajak sebesar Rp 147,263 miliar ditunggak oleh sebuah perusahaan produsen gas.

Menanggapi tudingan itu, Direktur Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk, Yos Adiguna Ginting, membantah. Ia menyatakan pihaknya telah melunasi tagihan pajak per 31 Maret 2009 lalu. Sesuai ketentuan Pemerintah Indonesia mengenai tanggal jatuh tempo masing-masing jenis pajak, manajemen PT HM Sampoerna Tbk. menegaskan bahwa perusahaan telah membayar seluruh kewajiban utang pajak dan cukai tersebut di atas pada tanggal 31 Maret 2009.

Hal ini diperkuat dengan laporan keuangan konsolidasi PT HM Sampoerna Tbk. pada kuartal I tahun 2009, pada halaman 5/23 mengenai perpajakan (utang pajak dan cukai).

Yos mengakui, memang dalam laporan keuangan konsolidasi PT HM Sampoerna Tbk. Tahun 2008 pada halaman 5/23 mengenai perpajakan (utang pajak dan Cukai), Sampoerna memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan cukai 2008 sebesar Rp 3,44 triliun. Namun, laporan keuangan itu, sudah disampaikan secara transparan dan dilaporkan kepada Bapepam. “Sudah dilunasi,” tegasnya yakin.

Tidak ada komentar: