LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Minggu, April 25, 2010

Tax Ratio APBN-P 2010 Disepakati 11,9%

Vivanews.com, 23 April 2010

VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati tax ratio dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010 sebesar 11,9 persen.

Kesepakatan ini hanya naik 0,2 persen dari usulan pemerintah dan jauh dari harapan DPR yang meminta di atas 13 persen.
 
Pembahasan tax ratio ini pun semalam terbilang alot. Rapat dibahas sejak pukul 14.00 WIB, Kamis 22 April 2010, dan baru berakhir pada pukul 22.45 WIB. Itu pun rapat sempat diskors beberapa kali untuk lobi politik.
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR Malchias Markus Mekeng ketika dihubungi melalui telepon mengatakan, dengan telah disepakatinya tax ratio 11,9 persen, total kenaikan pajak sebesar Rp 9 triliun.
 
"Penerimaan APBN Perubahan hanya bertambah sekitar Rp 9 triliun dari Rp 733,2 triliun usulan semula menjadi Rp 742,2 triliun," ujar Melky di Jakarta, Jumat 23 April 2010.
 
Penambahan Rp 9 triliun tersebut, menurut dia, berasal dari penerimaan pajak yang berubah dari Rp 597,4 triliun menjadi Rp 604,4 triliun serta penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 1 triliun. Tambahan sekitar Rp 1 triliun lagi berasal dari pajak penghasilan (PPh) migas.
 
Menurut kesimpulan hasil rapat, penerimaan Ditjen Bea dan Cukai naik dari Rp 81,2 triliun menjadi Rp 82 triliun. Sedangkan PPh migas naik dari Rp 54,7 triliun menjadi Rp 55,8 triliun.

Total keseluruhan tax ratio yang disepakati sebesar 11,9 persen itu setara Rp 742,2 triliun dari total produk domestik bruto (PDB) APBN-P 2010.

MENCARI PERATURAN

Beberapa kali kawan saya bertanya di mana saya memperoleh peraturan perpajakan untuk didiskusikan. Bagi yang belum tahu, saya biasa hanya membacanya di situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak.

Ini lho alamatnya...situs peraturan DJP

Jumat, April 23, 2010

Tentang E-SPT

E-SPT merupakamenn media pelaporan Pajak secara elektronik. Jika dulu, sebelum ada eSPT, kita melakukan pelaporan ke kantor pajak dengan mengisi formulir SPT yang ada di kantor pajak, sekarang kita cukup menginstall program eSPT ke komputer, lalu di sana, dan melaporkan dengan menggunakan media simpan seperti flashdisk atau disket. Memang masih ada yang harus dicetak, yaitu lembar induk SPT yang wajib kita tanda tangani, tetapi sifatnya sudah less paper, meskipun belum paperless.

Jika ada pembaca, atau rekan yang lain, belum memiliki software eSPT, silakan download eSPT di link download blog ini.