LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Kamis, Agustus 20, 2009

Pemerintah Perluas Wajib Pajak Berbasis Profesi

Kamis, 20 Agustus 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), membuat pemerintah semakin jeli melihat potensi penerimaan negara. Khususnya, penerimaan pajak yang berasal dari setoran masyarakat alias wajib pajak (WP) kepada negara.

Terkait itu, mulai tahun depan, pemerintah akan memperluas objek WP berbasis profesi dalam kepatuhan membayar pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun depan, tidak hanya WP yang berprofesi sebagai dokter, artis, dan pengacara saja yang didorong untuk lebih taat membayar pajak. "Pendekatan juga berlaku bagi profesi seperti notaris, akuntan, dan profesi lainnya," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Kamis (20/8).

Selain itu, pemerintah juga akan mengincar pada pemegang saham atau pemilik perusahaan, komisaris, direksi, staf atawa pekerja.

Sri Mulyani mengakui,, kegiatan ekstensifikasi pajak tersebut dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan 2010. "Pemerintah akan melanjutkan reformasi pajak," sambungnya.

RAPBN 2010 menyebutkan, target penerimaan negara dari pajak dalam negeri termasuk cukai mencapai Rp 702,03 triliun.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa mengatakan, DPR menyerahkan sepenuhnya teknis ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk mencapai target penerimaan pajak kepada pemerintah.
(Martina Prianti/Kontan)

Tidak ada komentar: