LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Jumat, November 20, 2009

PKP Dihapuskan dari Kawasan Perdagangan Bebas

Assalamualaikum.
Salam jumpa kembali para pembaca yang saya hormati.

Cukup lama saya terpaksa absen menyajikan tulisan, karena kesibukan yang sangat menyita waktu. Kali ini, ada topik yang lumayan asyik untuk disajikan, yaitu adanya aturan baru tentang pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak) di kawasan perdagangan bebas, atau yang lazim disebut kawasan bebas.

Tanggal 7 September 2009 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan terbarunya yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-50/PJ./2009 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas. Peraturan Dirjen Pajak ini sebenarnya merupakan Peraturan Pelaksana dari Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009.

Beberapa kawan masih sering bertanya, apa sih yang dimaksud dengan kawasan bebas? Definisi kawasan perdagangan bebas atau sering disebut kawasan bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan Cukai.

Nah, dalam peraturan Dirjen Pajak yang baru ini, ditegaskan bahwa sejak tanggal 1 April 2009, pengusaha yang berada di kawasan bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Itu artinya bahwa semua pengusaha di kawasan bebas tidak memiliki kewajiban yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai.

Lalu bagaimana dengan para pengusaha yang sudah terlanjur dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Dalam peraturan baru itu, disebutkan bahwa PKP akan dicabut pengukuhannya secara bertahap paling lama tanggal 31 Maret 2010. Pencabutan tersebut akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar, dengan didahului oleh proses penelitan untuk memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban PKP telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

Nah, untuk para pembaca yang kebetulan memiliki usaha di kawasan bebas, segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang peraturan baru ini.

Wass,
Elang