LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Kamis, Agustus 20, 2009

Daerah Menuntut Empat Pajak Utama


Harian Kompas, 20 Agustus 2009

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Daerah menuntut agar ada empat jenis pajak pusat yang diserahkan ke daerah. Hal itu dianggap sesuai dengan makna desentralisasi, yakni melimpahkan kewenangan pemerintah pusat ke daerah, termasuk pengelolaan dana-dana yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita dalam lampiran pidato yang disampaikannya di Jakarta, Rabu (19/8) pada Sidang Paripurna yang mengagendakan Pidato Kenegaraan Presiden RI tentang Pembangunan Nasional dalam Perspektif Daerah dalam Rangka Pembahasan Rancangan APBN 2010.

Menurut Ginanjar, daerah sebaiknya memiliki hak untuk mengelola empat jenis pajak utama dan mendapatkan kompensasi lebih besar dari pemerintah pusat. Pertama, semua Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua, pajak dari izin mendirikan bangunan. Ketiga, Pajak Penghasilan (PPh). Keempat, pajak pemanfaatan sumber-sumber daya alam di daerah.

Di samping itu, skema Dana Bagi Hasil (DBH)—salah satu jenis transfer ke daerah dari pemerintah pusat—perlu ditinjau ulang. Selain DBH pertambangan, energi, kehutanan, dan perikanan, daerah juga membutuhkan DBH Perkebunan.

”Dengan demikian, daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan perkebunan, seperti Sumatera Utara, Riau, dan provinsi di Kalimantan, dapat mengelola bagi hasil perkebunannya. Bagi hasil juga perlu diatur untuk komoditas cengkeh dan tembakau,” ujar Ginanjar.

Ditolak

Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pengelolaan PPh kepada daerah. Tuntutan daerah yang bisa dipenuhi hanyalah menambah jenis DBH.

Tahun 2010, pemerintah memastikan akan menambah jenis DBH, yakni DBH cukai khusus untuk Nusa Tenggara Barat dan DBH Panas Bumi.

”Kalau PPh tidak akan pernah (diserahkan ke daerah), kecuali dana bagi hasil. Dana transfer berbentuk DBH itu adalah sesuatu yang sifatnya kontekstual dan dinamis. Jadi, kalau dulu atau sampai sekarang ada beberapa sumber daya alam yang paling penting, mungkin pada saat yang akan datang akan berbeda. Hal itu nanti yang akan bisa dibuat,” ujarnya.

Tidak ada komentar: