LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Selasa, Desember 29, 2009

Ditjen Pajak gencarkan Gijzeling mulai 2010

JAKARTA: Tahun depan Direktorat Jenderal Pajak akan semakin mengintensifkan upaya paksa badan (gijzeling) dengan menitipkan wajib pajak nakal ke lembaga pemasyarakatan guna mencairkan tunggakan pajak tahun depan yang ditargetkan sebesar Rp15,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan tahun depan pihaknya menargetkan pencairan tunggakan pajak sekitar Rp15,3 triliun atau 30% dari total outstanding tunggakan pajak saat ini yang berjumlah Rp51 triliun. "[Kebijakan pencairan tunggakan pajak] dari yang smooth sampai yang hard termasuk gijzeling. Gijzeling itu akan kami tingkatkan pada 2010," katanya pekan lalu.

Tahun ini, Tjiptardjo mengklaim telah berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp18 triliun. "Pencairan tunggakan pajak akan jalan terus tahun depan. Biasanya kami punya target 30% dari total outstanding yang ada." Awal bulan ini, untuk pertama kalinya Tjiptardjo telah melakukan gijzeling terhadap eksekutif PT SDS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri perhiasan di Surabaya. Menurut dia, pelaksanaan gijzeling tersebut sangat efektif dalam mencairkan tunggakan pajak.
Padahal, kebijakan gijzeling ini sebenarnya tidak pernah dilakukan semasa kepemimpinan Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng sebelumnya meminta Ditjen Pajak bertindak selektif dalam menerapkan kebijakan gijzeling yakni hanya kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Paksa badan itu usaha terakhir kalau memang wajib pajak berniat melarikan diri atau tidak kooperatif, tetapi itu usaha terakhir," katanya.

Menurut dia, DPR dapat mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak apabila pelaksanaan gijzeling dilakukan tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sepanjang gijzeling dilakukan sesuai perundangan yang berlaku itu kewenangannya tapi kalau melanggar aturan kami bisa ajukan keberatan," tuturnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir yang ambil pemerintah setelah melalui berbagai tahapan mulai dari proses penagihan, pemberian teguran, pencekalan, dan pemblokiran rekening.

Menurut Pengamat pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan, berdasarkan pasal 33 Ayat 1 UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, tindakan paksa badan harus dipandang sebagai upaya terakhir yang dilaksanakan secara selektif dan hati-hati dan harus memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif.

Bisnis Indonesia, 29 Desember 2009

Tidak ada komentar: