LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Jumat, November 26, 2010

Menyembunyikan info pajak diancam pidana

25 Nopember 2010

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mengancam akan mempidanakan pihak ketiga yang menolak memberikan data informasi terkait perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan enforcement pelaksanaan pasal 35A UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) tersebut baru akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi juklak dari pasal tersebut diterbitkan. RPP-nya sendiri, menurutnya kini masih dalam tahap finalisasi.

"Dalam pasal itu [35A] juga dicantumkan pasal pidananya, kalau sudah semua peraturan pelaksananya selesai, institusi yang dimita datanya tapi tidak melakukan sesuai ketentuan yang berlaku, kita akan kenakan itu," katanya di Jakarta hari ini.

Dalam pasal 35A diatur setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak.

Menurut Tjiptardjo, saat ini Ditjen Pajak masih belum bisa meng-enforce pasal tersebut karena PP-nya belum terbit. "Sekarang aturan pelaksananya belum ada sehingga belum bisa di enforce sehingga instansi-instansi masih egosectoral. Jadi mereka masih pegang datanya dengan bilang rahasia-rahasia," ujarnya.

Pada umumnya, ungkap dia, setiap instansi yang dimintai data oleh Ditjen Pajak selalu berlindung dibalik UU instansinya masing-masing yang mengatur tentang rahasia jabatan. "Padahal dalam UU perpajakan itu ada pasal yang menjelaskan apabila ada peraturan yang merahasiakan, itu bisa ditiadakan," tuturnya.

Fakta perihal keengganan institusi pihak ketiga memberikan data kepada wajib pajak juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Pasal 35A UU KUP sebenarnya sudah mewajibkan tapi karena hambatan-hambatan tertentu dalam instansi terkait maka tidak mudah seperti yang diharapkan untuk merealisasikannya," ungkapnya.

Sumber : bisnis.com,

Tidak ada komentar: