JAKARTA - Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai bakal menjadi proyek percontohan penerapan proyek Tax Refund dari Pajak Pertambahan Nilai. Rencananya, proyek ini akan mulai berlaku pada bulan April 2010 mendatang.
Tax Refund ini akan diberlakukan kepada Wisatawan Mancanegara agar menjadi daya tarik kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Kebijakan tersebut sudah ditetapkan dalam UU No 42 tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
"Pemerintah belum bisa menetapkan Tax Refund secara penuh di seluruh Bandara. Tapi tahun 2010 baru Soekarno Hatta dan Ngurah Rai yang sudah diusulkan Menkeu ke Dirjen Pajak" ujar Kepala Sub Direktorat Perpajakan I, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam sosialisasi UU No 42 tahun 2009 tentang PPN Bm di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (19/12/2009) sore.
Untuk Bandara Soekarno Hatta pemberlakuan Tax Refund tersebut hampir dapat dipastikan, namun untuk Bandara Ngurah Rai saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Sebagai langkah sosialisasi, Ditjen Pajak melakukan kerjasama dengan Dinas Pariwisata.
"Kita akan minta Dinas Pariwisata untuk iklan sosialisasinya" tambahnya
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Anggaran DPR RI Harry Azhar Azis menegaskan bahwa peraturan Tax Refund tersebut harus segera diterapkan mengingat hanya Indonesia yang belum merealisasikan hal tersebut.
"Jika UU No 42 tahun 2009 ini sudah berlaku pada 2010 mendatang, maka tidak ada lagi kendali karena UU-nya sudah jelas" tutur Harry.
Okezone.com, 20 Desember 2009
Batu Kuarsa ( Quartz Stone ) 3 ...?
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar