LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Senin, Desember 28, 2009

Penerapan Tax Refund Bertahap

JAKARTA - Penerapan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi pembelian barang dalam negeri yang akan dibawa ke luar negeri (tax refund) oleh wisatawan asing mulai tahun depan tidak dilakukan serentak di wilayah Indonesia. Pada tahap awal implementasi aturan tax refund ini akan dilakukan di beberapa provinsi.

Jakarta dan Bali jadi proyek percontohan.
Menurut Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, untuk tahap awal, pihaknya telah mengajukan sejumlah provinsi sebagai pilot project aturan baru tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beberapa provinsi yang sudah diajukan antara lain DKI Jakarta dan Bali.
"Ini baru pertama kali diterapkan, jadi akan disiapkan bertahap," kata Hestu dalam Diskusi dan Sosialisasi Revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai di Jakarta, Sabtu lalu. Provinsi DKI Jakarta dan Bali dinilai merupakan daerah yang paling memungkinkan sebagai proyek percontohan.
Sedangkan untuk daerah lain yang akan menerapkan aturan ini, Hestu belum bersedia menjelaskan. "Nanti Menteri Keuangan yang memutuskan," katanya. Yang pasti, penerapan tahap awal ini diprioritaskan untuk daerah-daerah kunjungan wisata, terutama wisatawan asing.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang disahkan DPR pada September lalu, tax refund diberikan kepada turis asing dengan belanja minimal Rp 5 juta. Dengan ketentuan PPN 10 persen, pengembalian kepada mereka sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, aturan yang diyakini bisa menjadi insentif pajak untuk menarik minat wisatawan asing berkunjung ke Indonesia itu akan diterapkan pada transaksi turis asing di toko-toko tertentu yang telah terseleksi. Kualifikasi toko itu masih dalam pengkajian. "Contohnya, toko penjual harus telah memiliki sistem teknologi informasi," katanya.
Menurut Hestu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan kajian pembanding terhadap penerapan aturan serupa di negara lain, seperti Singapura, Australia, dan Jepang. Kajian pembanding ini untuk mencari patokan yang pas pada mekanisme pengajuan pengembalian pajak ini. "Nanti diatur dalam peraturan menteri keuangan," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak berencana bekerja sama dengan Dinas Pariwisata agar aktif mensosialisasi tax refund ini. Apalagi penerapan tax refund ini agar dunia pariwisata Indonesia tidak kalah bersaing dengan pariwisata asing, terutama di negara-negara terdekat. Dengan menerapkan kebijakan tax refund, Indonesia berupaya mengurangi jarak daya saing dengan Singapura.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz mendesak pemerintah agar bisa menerapkan tax refund dalam waktu dekat. "Hanya Indonesia yang belum menetapkan," kata Harry. Apalagi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 42, penerapan aturan ini mulai April 2010.

Koran Tempo, 22 Desember 2009

Tidak ada komentar: