LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Senin, Desember 28, 2009

2010, Turis Asing Terima Tax Refund

JAKARTA-Pemerintah akan memberikan tax refund atau pengembalian uang yang dibayarkan turis asing yang berkunjung ke Indonesia dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui barang yang dibeli.

Kepala Sub Direktorat Perpajakan I, Dirjen Pajak Depkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali akan menjadi proyek percontohan (project pilot) pertama diterapkannya tax refund yang berlaku mulai April 2010.

Hal ini seiring dengan berlakunya amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pada April 2010 sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak penjualan atas barang mewah.

Rencananya Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta akan menjadi yang pertama menerapkan tax refund yang kemudian disusul dengan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Pemerintah belum bisa siapkan secara penuh tax mengenai tax refund di seluruh bandara. Namun tahun 2010 baru Jakarta dan Bali saja yang memang sudah diusulkan oleh Menkeu kepada Dirjen Pajak,” ujarnya dalam sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan Barang Mewah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu.

Kendati begitu, lanjut Hestu, penerapan tax refund di Bali juga memang belum final dan belum bisa dipastikan. “Yang jelas Jakarta pasti lah, kita sudah usulkan Bali juga jadi ditunggu saja,” tambahnya.

Suara Merdeka, 21 Desember 2009

Tidak ada komentar: