LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Senin, Desember 28, 2009

Ditjen Pajak Beri Insentif Turis Asing

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerapkan insentif perpajakan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia mulai 1 April 2010 di sejumlah bandar udara (bandara). “Insentif akan diterapkan di sejumlah bandara yaitu di Jakarta dan Bali, diharapkan sebelum 1 April 2010 sudah siap,” kata Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Estu Yoga Saksama dalam sosialisasi UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di Jakarta, Sabtu hingga Minggu.

Dia mengatakan pemberian insentif itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia. “Mengenai masalah ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” katanya.

Selama ini sejumlah negara seperti Jepang, Australia, dan Singapura sudah menerapkan insentif perpajakan bagi para wisman yang berkunjung ke negara itu. “Kita pelajari mana yang terbaik. Kami juga akan bekerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan, dengan toko-toko yang memenuhi kualifikasi tertentu,” katanya.

Menanggapi usulan agar wisman yang berkunjung ke Batam juga diberikan insentif, Yoga mengatakan, tidak perlu karena Batam sebagai kawasan ekonomi khusus sudah bebas PPN.

Berdasar UU tentang PPN dan PPnBM, orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat meminta kembali PPN dan PPnBM yang sudah dibayarkan atas pembelian barang kena pajak yang dibawa keluar daerah pabean.

PPN dan PPnBM yang dapat diminta kembali itu harus memenuhi tiga syarat antara lain nilai PPN paling sedikit Rp500 ribu, pembelian barang kena pajak itu dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan keluar daerah pabean. Permintaan kembali PPN dan PPnBM itu dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Ditjen Pajak di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran DPR, Harry Azhar Azis mengatakan, dalam pembicaraan/pembahasan RUU itu di DPR, muncul usulan agar insentif perpajakan itu dilakukan secara resiprokal. “Saat pembicaraan, ada usulan agar dilakukan secara resiprokal dengan negara-negara lain yang menerapkan insentif seperti itu,” kata Harry yang juga menjadi anggota Pansus RUU PPN dan PPnBM DPR.

Namun secara umum, tujuan pemberian insentif adalah memang untuk menarik kunjungan wisman ke Indonesia. “Ditjen Pajak perlu merancang pilot project sehingga pada saatnya dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Medan Bisnis, 21 Desember 2009

Tidak ada komentar: