LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Jumat, November 26, 2010

Cegah kebocoran pajak, Ditjen Pajak ajak Kominfo

25 Nopember 2010

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangkal kebocoran penerimaan pajak. Kedua lembaga sepakat mengintegrasikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam sistem e-pengadaan pemerintah (SePP).

Kesepakatan tersebut diteken, Kamis (25/11). Dengan adanya nota kesepakatan ini, Ditjen Pajak berharap bisa mencegah kebocoran penerimaan pajak karena proses tender yang tidak normal.

"Ini merupakan sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar data dan informasi sehingga, data yang dimiliki oleh Ditjen Aplikasi Telematika seperti data peserta lelang, instansi penyedia lelang, nilai kontrak dan pemenang lelang dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak," kata Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo usai penandatangan nota kesepakatan, Kamis (25/11).

Tjiptardjo memaparkan, integrasi data ini merupakan langkah awal untuk penyediaan data yang valid dan akurat. Dengan adanya pertukaran data ini, dia berharap kedua instansi bisa saling melakukan verifikasi sesuai kebutuhan. "Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pajak serta melakukan verifikasi pada saat perusahaan pemenang tender membayar pajak," ujarnya.

Hingga saat ini, Ditjen Pajak belum mengetahui berapa nilai kebocoran penerimaan negara dari pajak atas belanja barang dan modal pemerintah. Tjiptardjo beralasan, data dan informasi yang diperoleh saat ini masih belum cukup.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yakin, nota kesepakatan ini bisa mendorong penerimaan pajak. Dia beralasan sistem SePP ini sangat transparan.

Saat ini baru lima instansi yang telah aktif memanfaatkan SePP dalam pengadaan barang/jasa, anatara lain Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PT Taspen.

Sementara total nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui SePP per 19 November 2010 tercatat sebesar Rp 17,2 triliun, dan penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk dapat mengikuti paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi.

Sumber : Kontanonline.com,

Dirjen Pajak Pede Kalahkan BUMI di MA


25 Nopember 2010

Jakarta - Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo optimistis bakal memenangkan kasus tunggakan pajak PT Bumi Resources Tbk (BUMI) walaupun harus naik kembali ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Tjiptardjo menyatakan kasus pajak BUMI sampai saat ini tetap jalan walaupun pihak Ditjen Pajak telah dimenangkan di Pengadilan Pajak beberapa waktu lalu.

"Jalan terus, pihak kita nggak ada niatan berhenti, proses jalan terus, tapi gak sebentar. Jangan Dirjen Pajak disudutin dulu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (25/11/2010).

Menanggapi keinginan pihak Bumi untuk naik banding ke tingkat MA, Tjiptardjo mempersilahkan karena hal tersebut merupakan hak warga negara. "Haknya dia, kan ini negara hukum," tegasnya.

Jika sudah masuk ke penyidikan seperti pada kasus BUMI, lanjut Tjiptardjo, pihaknya sudah merasa yakin karena telah memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Kalau sudah Dirjen Pajak masuk penyidikan ya sudah merasa yakin, pede kuat dong. Nanti di pengadilan yang mutusin, ini kan proses, belum selesai," ujarnya.

Menurutnya, pihak Ditjen Pajak telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, Tjiptardjo optimistis bisa memenangkan kembali kasus BUMI meskipun naik ke tingkat MA.

"Kita ada aturan-aturan hukum, mana yang kewenangan pajak kita selesaikan ke hukum. Pejuang-pejuang pajak itu punya keyakinan di batin," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah memutuskan tidak menerima pengajuan keberatan pajak pihak BUMI atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait dugaan kasus pidana perpajakan. Namun, pihak BUMI akan kembali mengajukan banding atas kekalahannya tersebut.

Kasus dugaan pidana perpajakan kelompok usaha Grup Bakrie tersebut berbeda dengan kasus yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Pasalnya, tahun terjadinya kasus tersebut pada 2007, berbeda dengan waktu mulainya kasus Gayus.

Sumber : Detikfinance.com

Menyembunyikan info pajak diancam pidana

25 Nopember 2010

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mengancam akan mempidanakan pihak ketiga yang menolak memberikan data informasi terkait perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan enforcement pelaksanaan pasal 35A UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) tersebut baru akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi juklak dari pasal tersebut diterbitkan. RPP-nya sendiri, menurutnya kini masih dalam tahap finalisasi.

"Dalam pasal itu [35A] juga dicantumkan pasal pidananya, kalau sudah semua peraturan pelaksananya selesai, institusi yang dimita datanya tapi tidak melakukan sesuai ketentuan yang berlaku, kita akan kenakan itu," katanya di Jakarta hari ini.

Dalam pasal 35A diatur setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak.

Menurut Tjiptardjo, saat ini Ditjen Pajak masih belum bisa meng-enforce pasal tersebut karena PP-nya belum terbit. "Sekarang aturan pelaksananya belum ada sehingga belum bisa di enforce sehingga instansi-instansi masih egosectoral. Jadi mereka masih pegang datanya dengan bilang rahasia-rahasia," ujarnya.

Pada umumnya, ungkap dia, setiap instansi yang dimintai data oleh Ditjen Pajak selalu berlindung dibalik UU instansinya masing-masing yang mengatur tentang rahasia jabatan. "Padahal dalam UU perpajakan itu ada pasal yang menjelaskan apabila ada peraturan yang merahasiakan, itu bisa ditiadakan," tuturnya.

Fakta perihal keengganan institusi pihak ketiga memberikan data kepada wajib pajak juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Pasal 35A UU KUP sebenarnya sudah mewajibkan tapi karena hambatan-hambatan tertentu dalam instansi terkait maka tidak mudah seperti yang diharapkan untuk merealisasikannya," ungkapnya.

Sumber : bisnis.com,

Perusahaan Ramah Lingkungan Diusulkan Bebas Bayar Pajak

25 Nopember 2010

Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di Makassar, menyatakan akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membebaskan pajak bagi perusahaan yang ramah lingkungan atau masuk kategori hijau dan emas.


"Jumat (26/11/2010) akan diumumkan perusahaan-perusahaan mana yang masuk kategori hitam, merah, hijau dan emas. Saya akan minta perbankan untuk tidak meminjamkan modal pada perusahaan yang masuk kategori merah dan hitam dan meminta yang masuk kategori hijau dan emas diperkecil bunganya atau diusulkan ke kementerian keuangan untuk bebas pajak," katanya.

Hal tersebut ia ungkapkan pada Deklarasi Kaukus dan Penguatan peran DPRD dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, ia mengaku tengah memikirkan bentuk sanksi moral bagi kepala daerah yang tidak memperhatikan lingkungan dengan baik di daerahnya untuk mendukung sanksi administrasi, perdata dan pidana yang ada. Kemungkinan bentuk sanksi moral tersebut antara lain fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

Ia menjelaskan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia saat ini berada pada angka 59,79. "Bahkan jika 60 pun saya belum puas," ujarnya. Sementara posisi Sulsel berada pada urutan ke-15 provinsi dengan lingkungan terbaik dari 33 provinsi dengan separuh kabupaten dan kota-nya adalah peraih Piala Adipura.

Terkait pembentukan kaukus lingkungan DPRD Sulsel, ia mengatakan, DPRD memiliki peran penting melegislasi dan mengatur agar semua kegiatan mengutamakan lingkungan, mengawasi pembangunan dan anggaran.

"Kalau sumber daya alam terus terkuras lingkungan akan semakin buruk dan biaya pemulihan akan lebih mahal dari nilai investasi," ujarnya.

Sumber : tribun-timur.com,


Kamis, November 25, 2010

Pertengahan November, Realisasi Pajak Capai 77,7%


Kamis, 25 November 2010 - 13:27 wib

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatatkan realisasi penerimaan pajak hingga 15 November 2010 telah mencapai Rp514,231 triliun. Pencapaian itu, baru sekira 77,7 persen dari yang ditargetkan dalam APBN-P 2010 yang sebesar Rp661,498 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2009 lalu, maka pencapaian tersebut meningkat 14,3 persen.

Sementara realisasi total penerimaan pajak tanpa migas, tercatat sebesar Rp467,794 triliun atau sekira 77,2 persen dari target dalam APBNP 2010 yang mencapai Rp606,116 triliun. Demikian data yang diperoleh okezone dari Ditjen Pajak, di Jakarta, Kamis (25/11/2010).

Adapun perinciannya di antaranya penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp258,104 triliun atau 84,1 persen dari yang dtargetkan pada 2010 sebesar Rp306,836 triliun. Sedangkan untuk PPh migas, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp46,437 triliun, atau sekira 83,8 persen dari target dalam APBN-P 2010 yang sebesar Rp55,382 triliun.

Sementara untuk realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai 67,8 persen atau sebesar Rp178,193 trliun dari yang ditargetkan sebesar Rp262,963 triliun. Dan, untuk realisasi penerimaan PBB dan BPHTB, hingga 15 November 2010 mencapai Rp28,570 triliun atau sekira 88 persen dari target yang sebesar Rp32,474 triliun. Sedangkan untuk pajak lainnya, realisasi penerimaannya telah mencapai Rp2,927 triliun atau sekira 76,2 persen dari target yang sebesar Rp 3,841 triliun.(adn)(rhs)

Sumber Okezone.com

Minggu, April 25, 2010

Tax Ratio APBN-P 2010 Disepakati 11,9%

Vivanews.com, 23 April 2010

VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati tax ratio dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010 sebesar 11,9 persen.

Kesepakatan ini hanya naik 0,2 persen dari usulan pemerintah dan jauh dari harapan DPR yang meminta di atas 13 persen.
 
Pembahasan tax ratio ini pun semalam terbilang alot. Rapat dibahas sejak pukul 14.00 WIB, Kamis 22 April 2010, dan baru berakhir pada pukul 22.45 WIB. Itu pun rapat sempat diskors beberapa kali untuk lobi politik.
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR Malchias Markus Mekeng ketika dihubungi melalui telepon mengatakan, dengan telah disepakatinya tax ratio 11,9 persen, total kenaikan pajak sebesar Rp 9 triliun.
 
"Penerimaan APBN Perubahan hanya bertambah sekitar Rp 9 triliun dari Rp 733,2 triliun usulan semula menjadi Rp 742,2 triliun," ujar Melky di Jakarta, Jumat 23 April 2010.
 
Penambahan Rp 9 triliun tersebut, menurut dia, berasal dari penerimaan pajak yang berubah dari Rp 597,4 triliun menjadi Rp 604,4 triliun serta penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 1 triliun. Tambahan sekitar Rp 1 triliun lagi berasal dari pajak penghasilan (PPh) migas.
 
Menurut kesimpulan hasil rapat, penerimaan Ditjen Bea dan Cukai naik dari Rp 81,2 triliun menjadi Rp 82 triliun. Sedangkan PPh migas naik dari Rp 54,7 triliun menjadi Rp 55,8 triliun.

Total keseluruhan tax ratio yang disepakati sebesar 11,9 persen itu setara Rp 742,2 triliun dari total produk domestik bruto (PDB) APBN-P 2010.

MENCARI PERATURAN

Beberapa kali kawan saya bertanya di mana saya memperoleh peraturan perpajakan untuk didiskusikan. Bagi yang belum tahu, saya biasa hanya membacanya di situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak.

Ini lho alamatnya...situs peraturan DJP

Jumat, April 23, 2010

Tentang E-SPT

E-SPT merupakamenn media pelaporan Pajak secara elektronik. Jika dulu, sebelum ada eSPT, kita melakukan pelaporan ke kantor pajak dengan mengisi formulir SPT yang ada di kantor pajak, sekarang kita cukup menginstall program eSPT ke komputer, lalu di sana, dan melaporkan dengan menggunakan media simpan seperti flashdisk atau disket. Memang masih ada yang harus dicetak, yaitu lembar induk SPT yang wajib kita tanda tangani, tetapi sifatnya sudah less paper, meskipun belum paperless.

Jika ada pembaca, atau rekan yang lain, belum memiliki software eSPT, silakan download eSPT di link download blog ini.

Senin, Januari 04, 2010

SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009

Bulan Januari 2010 ini merupakan bulan bersejarah dalam pelaporan PPh Pasal 21. Di bulan ini, untuk pertama kali, kita akan membuat laporan SPT masa PPh Pasal 21 yang merupakan akumulasi pembayaran gaji selama setahun, yang biasanya dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang tahun ini tidak ada lagi. Bagaimana cara pelaksanaannya?

Bagi kawan-kawan yang memiliki karyawan lumayan banyak, saya menyarankan untuk menggunakan eSPT saja. Mengapa? Karena dengan sistem laporan seperti sekarang, menggunakan cara manual sangat menyita waktu dan tenaga. Berikut adalah urutan kerja pembuatan SPT masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009.

Langkah pertama yang perlu kita lakukan adalah mempersiapkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, yang harus diberikan kepada karyawan dan lampiran ke kantor pajak. Bukti potong 1721-A1 atau A2, dibuat untuk pegawai tetap, dan merupakan penghitungan PPh Pasal 21 selama setahun. Jika ada pegawai harian, jangan lupa membuatkan bukti potong khusus untuk Masa Desember 2009. Lalu langkah kedua adalah membuat kompilasinya yang kemudian dituangkan dalam formulir SPT Masa Desember 2009. Kemudian dari penghitungan tersebut, jika ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 21, harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 Januari 2010. Langkah berikutnya yang terakhir, melaporkan SPT Masa Desember 2009 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Januari 2010.

Semua langkah tersebut akan bisa dilakukan secara cepat jika menggunakan eSPT. Karena itu, dalam kesempatan kali ini, ijinkan saya menyarankan penggunaan eSPT Masa PPh Pasal 21, sekaligus mengingatkan bahwa di Bulan Januari 2010 ini ada tambahan pekerjaan bagi rekan-rekan yang melaporkan PPh Pasal 21nya.

Wass.

Tahun Baru 2010

Selamat datang di tahun 2010. Banyak hal akan kita hadapi di tahun yang akan kita lalui bersama ini.. Tetap semangat memantau masalah perpajakan di negeri ini...!

Isu di awal tahun ini, Dirjen Pajak berjanji akan bertindak lebih "kejam" di tahun 2010 ini. Tetapi kita tidak perlu khawatir. Mereka tentu akan "kejam" kepada para pengemplang pajak yang merugikan negeri ini, bukan kepada kita yang berusaha taat pada aturan.

Selamat Tahun Baru 2010...!!!

Wass.

Selasa, Desember 29, 2009

Ditjen Pajak buka pengaduan

JAKARTA: Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengimbau wajib pajak (WP) yang mendapatkan pelayanan kurang atau tidak memuaskan untuk tidak segan mengadukan petugas pajak ke Pusat Pengaduan Pajak.

"Jika WP mendapatkan pelayanan kurang atau tidak memuaskan silakan menyampaikan keluhan ke Pusat Pengaduan Pajak melalui Kring Pajak 500200 atau website www.pengaduan.pajak.go.id," katanya dalam surat pengumuman No. PENG-3/PJ/2009 tertanggal 28 Desember 2009 yang diterima Bisnis kemarin

Bisnis Indonesia, 29 Desember 2009

Ditjen Pajak gencarkan Gijzeling mulai 2010

JAKARTA: Tahun depan Direktorat Jenderal Pajak akan semakin mengintensifkan upaya paksa badan (gijzeling) dengan menitipkan wajib pajak nakal ke lembaga pemasyarakatan guna mencairkan tunggakan pajak tahun depan yang ditargetkan sebesar Rp15,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan tahun depan pihaknya menargetkan pencairan tunggakan pajak sekitar Rp15,3 triliun atau 30% dari total outstanding tunggakan pajak saat ini yang berjumlah Rp51 triliun. "[Kebijakan pencairan tunggakan pajak] dari yang smooth sampai yang hard termasuk gijzeling. Gijzeling itu akan kami tingkatkan pada 2010," katanya pekan lalu.

Tahun ini, Tjiptardjo mengklaim telah berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp18 triliun. "Pencairan tunggakan pajak akan jalan terus tahun depan. Biasanya kami punya target 30% dari total outstanding yang ada." Awal bulan ini, untuk pertama kalinya Tjiptardjo telah melakukan gijzeling terhadap eksekutif PT SDS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri perhiasan di Surabaya. Menurut dia, pelaksanaan gijzeling tersebut sangat efektif dalam mencairkan tunggakan pajak.
Padahal, kebijakan gijzeling ini sebenarnya tidak pernah dilakukan semasa kepemimpinan Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng sebelumnya meminta Ditjen Pajak bertindak selektif dalam menerapkan kebijakan gijzeling yakni hanya kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Paksa badan itu usaha terakhir kalau memang wajib pajak berniat melarikan diri atau tidak kooperatif, tetapi itu usaha terakhir," katanya.

Menurut dia, DPR dapat mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak apabila pelaksanaan gijzeling dilakukan tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sepanjang gijzeling dilakukan sesuai perundangan yang berlaku itu kewenangannya tapi kalau melanggar aturan kami bisa ajukan keberatan," tuturnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir yang ambil pemerintah setelah melalui berbagai tahapan mulai dari proses penagihan, pemberian teguran, pencekalan, dan pemblokiran rekening.

Menurut Pengamat pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan, berdasarkan pasal 33 Ayat 1 UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, tindakan paksa badan harus dipandang sebagai upaya terakhir yang dilaksanakan secara selektif dan hati-hati dan harus memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif.

Bisnis Indonesia, 29 Desember 2009

Senin, Desember 28, 2009

Penerapan Tax Refund Bertahap

JAKARTA - Penerapan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi pembelian barang dalam negeri yang akan dibawa ke luar negeri (tax refund) oleh wisatawan asing mulai tahun depan tidak dilakukan serentak di wilayah Indonesia. Pada tahap awal implementasi aturan tax refund ini akan dilakukan di beberapa provinsi.

Jakarta dan Bali jadi proyek percontohan.
Menurut Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, untuk tahap awal, pihaknya telah mengajukan sejumlah provinsi sebagai pilot project aturan baru tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beberapa provinsi yang sudah diajukan antara lain DKI Jakarta dan Bali.
"Ini baru pertama kali diterapkan, jadi akan disiapkan bertahap," kata Hestu dalam Diskusi dan Sosialisasi Revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai di Jakarta, Sabtu lalu. Provinsi DKI Jakarta dan Bali dinilai merupakan daerah yang paling memungkinkan sebagai proyek percontohan.
Sedangkan untuk daerah lain yang akan menerapkan aturan ini, Hestu belum bersedia menjelaskan. "Nanti Menteri Keuangan yang memutuskan," katanya. Yang pasti, penerapan tahap awal ini diprioritaskan untuk daerah-daerah kunjungan wisata, terutama wisatawan asing.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang disahkan DPR pada September lalu, tax refund diberikan kepada turis asing dengan belanja minimal Rp 5 juta. Dengan ketentuan PPN 10 persen, pengembalian kepada mereka sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, aturan yang diyakini bisa menjadi insentif pajak untuk menarik minat wisatawan asing berkunjung ke Indonesia itu akan diterapkan pada transaksi turis asing di toko-toko tertentu yang telah terseleksi. Kualifikasi toko itu masih dalam pengkajian. "Contohnya, toko penjual harus telah memiliki sistem teknologi informasi," katanya.
Menurut Hestu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan kajian pembanding terhadap penerapan aturan serupa di negara lain, seperti Singapura, Australia, dan Jepang. Kajian pembanding ini untuk mencari patokan yang pas pada mekanisme pengajuan pengembalian pajak ini. "Nanti diatur dalam peraturan menteri keuangan," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak berencana bekerja sama dengan Dinas Pariwisata agar aktif mensosialisasi tax refund ini. Apalagi penerapan tax refund ini agar dunia pariwisata Indonesia tidak kalah bersaing dengan pariwisata asing, terutama di negara-negara terdekat. Dengan menerapkan kebijakan tax refund, Indonesia berupaya mengurangi jarak daya saing dengan Singapura.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz mendesak pemerintah agar bisa menerapkan tax refund dalam waktu dekat. "Hanya Indonesia yang belum menetapkan," kata Harry. Apalagi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 42, penerapan aturan ini mulai April 2010.

Koran Tempo, 22 Desember 2009

Ditjen Pajak Beri Insentif Turis Asing

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerapkan insentif perpajakan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia mulai 1 April 2010 di sejumlah bandar udara (bandara). “Insentif akan diterapkan di sejumlah bandara yaitu di Jakarta dan Bali, diharapkan sebelum 1 April 2010 sudah siap,” kata Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Estu Yoga Saksama dalam sosialisasi UU 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di Jakarta, Sabtu hingga Minggu.

Dia mengatakan pemberian insentif itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia. “Mengenai masalah ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” katanya.

Selama ini sejumlah negara seperti Jepang, Australia, dan Singapura sudah menerapkan insentif perpajakan bagi para wisman yang berkunjung ke negara itu. “Kita pelajari mana yang terbaik. Kami juga akan bekerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan, dengan toko-toko yang memenuhi kualifikasi tertentu,” katanya.

Menanggapi usulan agar wisman yang berkunjung ke Batam juga diberikan insentif, Yoga mengatakan, tidak perlu karena Batam sebagai kawasan ekonomi khusus sudah bebas PPN.

Berdasar UU tentang PPN dan PPnBM, orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat meminta kembali PPN dan PPnBM yang sudah dibayarkan atas pembelian barang kena pajak yang dibawa keluar daerah pabean.

PPN dan PPnBM yang dapat diminta kembali itu harus memenuhi tiga syarat antara lain nilai PPN paling sedikit Rp500 ribu, pembelian barang kena pajak itu dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan keluar daerah pabean. Permintaan kembali PPN dan PPnBM itu dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Ditjen Pajak di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran DPR, Harry Azhar Azis mengatakan, dalam pembicaraan/pembahasan RUU itu di DPR, muncul usulan agar insentif perpajakan itu dilakukan secara resiprokal. “Saat pembicaraan, ada usulan agar dilakukan secara resiprokal dengan negara-negara lain yang menerapkan insentif seperti itu,” kata Harry yang juga menjadi anggota Pansus RUU PPN dan PPnBM DPR.

Namun secara umum, tujuan pemberian insentif adalah memang untuk menarik kunjungan wisman ke Indonesia. “Ditjen Pajak perlu merancang pilot project sehingga pada saatnya dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Medan Bisnis, 21 Desember 2009

Turis Asing Bebas PPN

Jakarta, Kompas - Wisatawan mancanegara mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM minimal Rp 500.000 mulai 1 April 2010. Aturan ini berlaku jika nilai barang yang dibeli turis asing tersebut minimal Rp 5 juta per orang.

”Saat ini kami tengah menggodok aturan pelaksana (dari Undang-Undang PPN dan PPnBM) berupa peraturan menteri keuangan. Pada pelaksanaannya, kami akan menggunakan tolok ukur dari berbagai negara yang sudah menerapkan fasilitas ini, baik Singapura, Jepang, maupun China,” ujar Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan dan PTLL Direktorat Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Sabtu (19/12).

Hestu berbicara dalam Diskusi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang digelar Departemen Keuangan. Aturan tentang pengembalian PPN kepada turis asing itu ditetapkan dalam Pasal 16 Huruf E UU No 42/2009. Untuk sementara, pemberlakuan insentif ini pada beberapa bandar udara tertentu, yakni Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Dalam Pasal 16 Huruf E itu ditetapkan, dokumen yang perlu ditunjukkan turis asing yang menghendaki pengembalian PPN dan PPnBM adalah paspor, pas naik (boarding pass), dan faktur pajak. Seorang turis asing hanya diperkenankan meminta pengembalian PPN dan PPnBM untuk barang yang dibeli maksimal satu bulan sebelum tanggal pemberangkatan ke luar negeri.

”Jika barang itu dibelinya lebih dari satu bulan, kami anggap turis asing itu sudah mengonsumsinya di dalam negeri sehingga wajar dikenai PPN atau PPnBM. Sebab, pengembalian pajak ini didasarkan atas prinsip bahwa pemerintah hanya boleh memajaki warga negaranya sendiri,” ujar Hestu.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah sebaiknya menetapkan beberapa bandar udara yang menjadi pintu gerbang lalu lintas turis asing sebagai proyek percontohan pengembalian pajak ini, seperti Jakarta, Batam, Yogyakarta, dan Bali.

Pengamat pajak dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Danny Septriadi, mengatakan, selain pengembalian pajak kepada turis asing, poin krusial dalam UU PPN dan PPnBM yang baru adalah ketentuan tentang pengembalian pajak lebih bayar atau restitusi. Beberapa poin baru itu antara lain pemberian fasilitas pengembalian pajak pendahuluan kepada beberapa wajib pajak tertentu dan wajib pajak yang dikategorikan patuh.

Harian Kompas, 21 Desember 2009

2010, Turis Asing Terima Tax Refund

JAKARTA-Pemerintah akan memberikan tax refund atau pengembalian uang yang dibayarkan turis asing yang berkunjung ke Indonesia dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui barang yang dibeli.

Kepala Sub Direktorat Perpajakan I, Dirjen Pajak Depkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali akan menjadi proyek percontohan (project pilot) pertama diterapkannya tax refund yang berlaku mulai April 2010.

Hal ini seiring dengan berlakunya amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pada April 2010 sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak penjualan atas barang mewah.

Rencananya Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta akan menjadi yang pertama menerapkan tax refund yang kemudian disusul dengan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Pemerintah belum bisa siapkan secara penuh tax mengenai tax refund di seluruh bandara. Namun tahun 2010 baru Jakarta dan Bali saja yang memang sudah diusulkan oleh Menkeu kepada Dirjen Pajak,” ujarnya dalam sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan Barang Mewah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu.

Kendati begitu, lanjut Hestu, penerapan tax refund di Bali juga memang belum final dan belum bisa dipastikan. “Yang jelas Jakarta pasti lah, kita sudah usulkan Bali juga jadi ditunggu saja,” tambahnya.

Suara Merdeka, 21 Desember 2009

2 Bandara Nasional Bakal Terapkan Proyek Tax Refund

JAKARTA - Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai bakal menjadi proyek percontohan penerapan proyek Tax Refund dari Pajak Pertambahan Nilai. Rencananya, proyek ini akan mulai berlaku pada bulan April 2010 mendatang.

Tax Refund ini akan diberlakukan kepada Wisatawan Mancanegara agar menjadi daya tarik kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Kebijakan tersebut sudah ditetapkan dalam UU No 42 tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

"Pemerintah belum bisa menetapkan Tax Refund secara penuh di seluruh Bandara. Tapi tahun 2010 baru Soekarno Hatta dan Ngurah Rai yang sudah diusulkan Menkeu ke Dirjen Pajak" ujar Kepala Sub Direktorat Perpajakan I, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam sosialisasi UU No 42 tahun 2009 tentang PPN Bm di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (19/12/2009) sore.

Untuk Bandara Soekarno Hatta pemberlakuan Tax Refund tersebut hampir dapat dipastikan, namun untuk Bandara Ngurah Rai saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Sebagai langkah sosialisasi, Ditjen Pajak melakukan kerjasama dengan Dinas Pariwisata.

"Kita akan minta Dinas Pariwisata untuk iklan sosialisasinya" tambahnya

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Anggaran DPR RI Harry Azhar Azis menegaskan bahwa peraturan Tax Refund tersebut harus segera diterapkan mengingat hanya Indonesia yang belum merealisasikan hal tersebut.

"Jika UU No 42 tahun 2009 ini sudah berlaku pada 2010 mendatang, maka tidak ada lagi kendali karena UU-nya sudah jelas" tutur Harry.

Okezone.com, 20 Desember 2009

Hak Ekslusifnya Hilang, Telkom Dapat Kompensasi

JAKARTA. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) kepada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero). Fasilitas pembebasan pajak hingga maksimal Rp 250 miliar itu untuk kompensasi terminasi dini hak eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).
Siaran pers Departemen Keuangan, Selasa (22/12), menyebutkan bahwa dengan demikian Telkom akan kehilangan hak eksklusifnya sebagai penyedia jasa telekomunikasi domestik mulai tahun 2010 tanpa dibebani pajak apa pun.

Kebijakan pembebasan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.011/2009 tentang PPh Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Tahun Anggaran 2009.

PMK itu menyebutkan, pemerintah menyetujui untuk membayar kompensasi atas terminasi dini hak eksklusif Telkom sebesar Rp 478 miliar setelah pajak, ini wajib dibayar maksimal dalam waktu lima tahun sejak 2005. Pembayaran kompensasi ditetapkan dalam Sidang Kabinet Terbatas tanggal 20 November 2003.

Hak eksklusif Telkom adalah hak yang diberikan pemerintah Indonesia hanya kepada Telkom untuk menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan lokal hingga tahun 2010 dan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) hingga tahun 2005.

Kontan Online, 22 Desember 2009

Minggu, Desember 27, 2009

Peraturan Terbaru SPT Orang Pribadi 1770-SS

Saat ini, tentu banyak di antara pembaca yang sudah memiliki NPWP, baik yang dengan sukarela mendaftarkan diri, maupun yang “terpaksa”. Namun bagaimana pun cara mendaftarnya, yang pasti, kewajiban melapor SPT di Bulan Maret nanti tetap harus dijalankan.

Kali ini, informasi yang saya dapatkan adalah, khusus untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sangat sederhana, yaitu formulir dengan kode 1770-SS, mengalami perubahan aturan penggunaannya. Sebelumnya, peraturan yang menjadi petunjuk penggunaan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009, tentang SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Penggunaannya. Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan adanya batasan penghasilan dalam penggunaan SPT yang dimaksud.

Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-34/PJ/2009 itu mengalami revisi dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009, tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Penggunaannya. Dalam peraturan terbaru itu, ditetapkan adanya batasan maksimal penghasilan bagi orang pribadi yang akan menggunakan formulir 1770-SS. Batas penghasilan itu adalah sebesar Rp.60.000.000,00. Lengkapnya, berikut ini saya “copy paste”kan perubahan di pasal 2 peraturan yang disebutkan tadi.

Perubahan di Pasal 2
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).


Nah, para pembaca, silakan Anda meneruskan informasi ini kepada saudara atau teman-teman lain yang belum memperoleh informasi ini. Jangan lupa untuk meminta bukti potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721-A2 (untuk PNS, anggota Polri, dan anggota TNI), kepada bagian gaji atau bendahara di tempat para pembaca bekerja.

Ingat, Formulir SPT untuk tahun ini tidak lagi dikirimkan ke rumah. Kita harus mengambilnya langsung di Kantor Pajak terdekat, atau lokasi-lokasi lain yang ditentukan.

Wass.

Jumat, November 20, 2009

PKP Dihapuskan dari Kawasan Perdagangan Bebas

Assalamualaikum.
Salam jumpa kembali para pembaca yang saya hormati.

Cukup lama saya terpaksa absen menyajikan tulisan, karena kesibukan yang sangat menyita waktu. Kali ini, ada topik yang lumayan asyik untuk disajikan, yaitu adanya aturan baru tentang pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak) di kawasan perdagangan bebas, atau yang lazim disebut kawasan bebas.

Tanggal 7 September 2009 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan terbarunya yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-50/PJ./2009 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas. Peraturan Dirjen Pajak ini sebenarnya merupakan Peraturan Pelaksana dari Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009.

Beberapa kawan masih sering bertanya, apa sih yang dimaksud dengan kawasan bebas? Definisi kawasan perdagangan bebas atau sering disebut kawasan bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan Cukai.

Nah, dalam peraturan Dirjen Pajak yang baru ini, ditegaskan bahwa sejak tanggal 1 April 2009, pengusaha yang berada di kawasan bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Itu artinya bahwa semua pengusaha di kawasan bebas tidak memiliki kewajiban yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai.

Lalu bagaimana dengan para pengusaha yang sudah terlanjur dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

Dalam peraturan baru itu, disebutkan bahwa PKP akan dicabut pengukuhannya secara bertahap paling lama tanggal 31 Maret 2010. Pencabutan tersebut akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar, dengan didahului oleh proses penelitan untuk memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban PKP telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

Nah, untuk para pembaca yang kebetulan memiliki usaha di kawasan bebas, segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang peraturan baru ini.

Wass,
Elang