LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Jumat, April 23, 2010

Tentang E-SPT

E-SPT merupakamenn media pelaporan Pajak secara elektronik. Jika dulu, sebelum ada eSPT, kita melakukan pelaporan ke kantor pajak dengan mengisi formulir SPT yang ada di kantor pajak, sekarang kita cukup menginstall program eSPT ke komputer, lalu di sana, dan melaporkan dengan menggunakan media simpan seperti flashdisk atau disket. Memang masih ada yang harus dicetak, yaitu lembar induk SPT yang wajib kita tanda tangani, tetapi sifatnya sudah less paper, meskipun belum paperless.

Jika ada pembaca, atau rekan yang lain, belum memiliki software eSPT, silakan download eSPT di link download blog ini.

Tidak ada komentar: