LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Minggu, Desember 27, 2009

Peraturan Terbaru SPT Orang Pribadi 1770-SS

Saat ini, tentu banyak di antara pembaca yang sudah memiliki NPWP, baik yang dengan sukarela mendaftarkan diri, maupun yang “terpaksa”. Namun bagaimana pun cara mendaftarnya, yang pasti, kewajiban melapor SPT di Bulan Maret nanti tetap harus dijalankan.

Kali ini, informasi yang saya dapatkan adalah, khusus untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sangat sederhana, yaitu formulir dengan kode 1770-SS, mengalami perubahan aturan penggunaannya. Sebelumnya, peraturan yang menjadi petunjuk penggunaan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009, tentang SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Penggunaannya. Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan adanya batasan penghasilan dalam penggunaan SPT yang dimaksud.

Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-34/PJ/2009 itu mengalami revisi dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009, tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Penggunaannya. Dalam peraturan terbaru itu, ditetapkan adanya batasan maksimal penghasilan bagi orang pribadi yang akan menggunakan formulir 1770-SS. Batas penghasilan itu adalah sebesar Rp.60.000.000,00. Lengkapnya, berikut ini saya “copy paste”kan perubahan di pasal 2 peraturan yang disebutkan tadi.

Perubahan di Pasal 2
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).


Nah, para pembaca, silakan Anda meneruskan informasi ini kepada saudara atau teman-teman lain yang belum memperoleh informasi ini. Jangan lupa untuk meminta bukti potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721-A2 (untuk PNS, anggota Polri, dan anggota TNI), kepada bagian gaji atau bendahara di tempat para pembaca bekerja.

Ingat, Formulir SPT untuk tahun ini tidak lagi dikirimkan ke rumah. Kita harus mengambilnya langsung di Kantor Pajak terdekat, atau lokasi-lokasi lain yang ditentukan.

Wass.

1 komentar:

kaceekaiser mengatakan...

The Game Show Casino - JT Hub
The Game Show Casino in Las Vegas is a fun place 전라남도 출장마사지 to watch casino games, live entertainment and an incredible 익산 출장안마 place 전라북도 출장마사지 to play! JT 포천 출장마사지 Hub has more than 2000 slot 하남 출장마사지 machines