LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Minggu, April 25, 2010

Tax Ratio APBN-P 2010 Disepakati 11,9%

Vivanews.com, 23 April 2010

VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati tax ratio dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010 sebesar 11,9 persen.

Kesepakatan ini hanya naik 0,2 persen dari usulan pemerintah dan jauh dari harapan DPR yang meminta di atas 13 persen.
 
Pembahasan tax ratio ini pun semalam terbilang alot. Rapat dibahas sejak pukul 14.00 WIB, Kamis 22 April 2010, dan baru berakhir pada pukul 22.45 WIB. Itu pun rapat sempat diskors beberapa kali untuk lobi politik.
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR Malchias Markus Mekeng ketika dihubungi melalui telepon mengatakan, dengan telah disepakatinya tax ratio 11,9 persen, total kenaikan pajak sebesar Rp 9 triliun.
 
"Penerimaan APBN Perubahan hanya bertambah sekitar Rp 9 triliun dari Rp 733,2 triliun usulan semula menjadi Rp 742,2 triliun," ujar Melky di Jakarta, Jumat 23 April 2010.
 
Penambahan Rp 9 triliun tersebut, menurut dia, berasal dari penerimaan pajak yang berubah dari Rp 597,4 triliun menjadi Rp 604,4 triliun serta penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 1 triliun. Tambahan sekitar Rp 1 triliun lagi berasal dari pajak penghasilan (PPh) migas.
 
Menurut kesimpulan hasil rapat, penerimaan Ditjen Bea dan Cukai naik dari Rp 81,2 triliun menjadi Rp 82 triliun. Sedangkan PPh migas naik dari Rp 54,7 triliun menjadi Rp 55,8 triliun.

Total keseluruhan tax ratio yang disepakati sebesar 11,9 persen itu setara Rp 742,2 triliun dari total produk domestik bruto (PDB) APBN-P 2010.

MENCARI PERATURAN

Beberapa kali kawan saya bertanya di mana saya memperoleh peraturan perpajakan untuk didiskusikan. Bagi yang belum tahu, saya biasa hanya membacanya di situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak.

Ini lho alamatnya...situs peraturan DJP

Jumat, April 23, 2010

Tentang E-SPT

E-SPT merupakamenn media pelaporan Pajak secara elektronik. Jika dulu, sebelum ada eSPT, kita melakukan pelaporan ke kantor pajak dengan mengisi formulir SPT yang ada di kantor pajak, sekarang kita cukup menginstall program eSPT ke komputer, lalu di sana, dan melaporkan dengan menggunakan media simpan seperti flashdisk atau disket. Memang masih ada yang harus dicetak, yaitu lembar induk SPT yang wajib kita tanda tangani, tetapi sifatnya sudah less paper, meskipun belum paperless.

Jika ada pembaca, atau rekan yang lain, belum memiliki software eSPT, silakan download eSPT di link download blog ini.

Senin, Januari 04, 2010

SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009

Bulan Januari 2010 ini merupakan bulan bersejarah dalam pelaporan PPh Pasal 21. Di bulan ini, untuk pertama kali, kita akan membuat laporan SPT masa PPh Pasal 21 yang merupakan akumulasi pembayaran gaji selama setahun, yang biasanya dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang tahun ini tidak ada lagi. Bagaimana cara pelaksanaannya?

Bagi kawan-kawan yang memiliki karyawan lumayan banyak, saya menyarankan untuk menggunakan eSPT saja. Mengapa? Karena dengan sistem laporan seperti sekarang, menggunakan cara manual sangat menyita waktu dan tenaga. Berikut adalah urutan kerja pembuatan SPT masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009.

Langkah pertama yang perlu kita lakukan adalah mempersiapkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, yang harus diberikan kepada karyawan dan lampiran ke kantor pajak. Bukti potong 1721-A1 atau A2, dibuat untuk pegawai tetap, dan merupakan penghitungan PPh Pasal 21 selama setahun. Jika ada pegawai harian, jangan lupa membuatkan bukti potong khusus untuk Masa Desember 2009. Lalu langkah kedua adalah membuat kompilasinya yang kemudian dituangkan dalam formulir SPT Masa Desember 2009. Kemudian dari penghitungan tersebut, jika ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 21, harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 Januari 2010. Langkah berikutnya yang terakhir, melaporkan SPT Masa Desember 2009 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Januari 2010.

Semua langkah tersebut akan bisa dilakukan secara cepat jika menggunakan eSPT. Karena itu, dalam kesempatan kali ini, ijinkan saya menyarankan penggunaan eSPT Masa PPh Pasal 21, sekaligus mengingatkan bahwa di Bulan Januari 2010 ini ada tambahan pekerjaan bagi rekan-rekan yang melaporkan PPh Pasal 21nya.

Wass.

Tahun Baru 2010

Selamat datang di tahun 2010. Banyak hal akan kita hadapi di tahun yang akan kita lalui bersama ini.. Tetap semangat memantau masalah perpajakan di negeri ini...!

Isu di awal tahun ini, Dirjen Pajak berjanji akan bertindak lebih "kejam" di tahun 2010 ini. Tetapi kita tidak perlu khawatir. Mereka tentu akan "kejam" kepada para pengemplang pajak yang merugikan negeri ini, bukan kepada kita yang berusaha taat pada aturan.

Selamat Tahun Baru 2010...!!!

Wass.

Selasa, Desember 29, 2009

Ditjen Pajak buka pengaduan

JAKARTA: Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengimbau wajib pajak (WP) yang mendapatkan pelayanan kurang atau tidak memuaskan untuk tidak segan mengadukan petugas pajak ke Pusat Pengaduan Pajak.

"Jika WP mendapatkan pelayanan kurang atau tidak memuaskan silakan menyampaikan keluhan ke Pusat Pengaduan Pajak melalui Kring Pajak 500200 atau website www.pengaduan.pajak.go.id," katanya dalam surat pengumuman No. PENG-3/PJ/2009 tertanggal 28 Desember 2009 yang diterima Bisnis kemarin

Bisnis Indonesia, 29 Desember 2009

Ditjen Pajak gencarkan Gijzeling mulai 2010

JAKARTA: Tahun depan Direktorat Jenderal Pajak akan semakin mengintensifkan upaya paksa badan (gijzeling) dengan menitipkan wajib pajak nakal ke lembaga pemasyarakatan guna mencairkan tunggakan pajak tahun depan yang ditargetkan sebesar Rp15,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan tahun depan pihaknya menargetkan pencairan tunggakan pajak sekitar Rp15,3 triliun atau 30% dari total outstanding tunggakan pajak saat ini yang berjumlah Rp51 triliun. "[Kebijakan pencairan tunggakan pajak] dari yang smooth sampai yang hard termasuk gijzeling. Gijzeling itu akan kami tingkatkan pada 2010," katanya pekan lalu.

Tahun ini, Tjiptardjo mengklaim telah berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp18 triliun. "Pencairan tunggakan pajak akan jalan terus tahun depan. Biasanya kami punya target 30% dari total outstanding yang ada." Awal bulan ini, untuk pertama kalinya Tjiptardjo telah melakukan gijzeling terhadap eksekutif PT SDS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri perhiasan di Surabaya. Menurut dia, pelaksanaan gijzeling tersebut sangat efektif dalam mencairkan tunggakan pajak.
Padahal, kebijakan gijzeling ini sebenarnya tidak pernah dilakukan semasa kepemimpinan Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng sebelumnya meminta Ditjen Pajak bertindak selektif dalam menerapkan kebijakan gijzeling yakni hanya kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Paksa badan itu usaha terakhir kalau memang wajib pajak berniat melarikan diri atau tidak kooperatif, tetapi itu usaha terakhir," katanya.

Menurut dia, DPR dapat mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak apabila pelaksanaan gijzeling dilakukan tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sepanjang gijzeling dilakukan sesuai perundangan yang berlaku itu kewenangannya tapi kalau melanggar aturan kami bisa ajukan keberatan," tuturnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir yang ambil pemerintah setelah melalui berbagai tahapan mulai dari proses penagihan, pemberian teguran, pencekalan, dan pemblokiran rekening.

Menurut Pengamat pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan, berdasarkan pasal 33 Ayat 1 UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, tindakan paksa badan harus dipandang sebagai upaya terakhir yang dilaksanakan secara selektif dan hati-hati dan harus memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif.

Bisnis Indonesia, 29 Desember 2009