LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Senin, Juli 20, 2009

Kepatuhan Wajib Pajak Badan Ditelusuri

Suara Merdeka, 16 Juli 2009


JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan akan memperketat data wajib pajak (WP) badan melalui sistem profiling dan benchmarking.
Hal ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan pembayaran pajak WP badan. Hal itu diungkapkan Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (15/7).

”Kita sudah buat aplikasi program yang memungkinkan profiling dan benchmarking menyatu dengan sistem informasi kita,” katanya.

Darmin menjelaskan, data wajib pajak (profiling) dan acuan penerimaan pajak (benchmarking) akan digunakan untuk mengukur kewajiban WP badan membayar pajak. Rencananya, mulai 1 Agustus mendatang, Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi sistem tersebut. Namun, pelaksanaan baru dilaksanakan secara resmi pada 2010.

”Ke depan kita akan lebih cermat mengetahui setiap WP, di bagian mana kira-kira kalau mau sembunyikan pembayaran pajak. Itu kan caranya bisa macam-macam,” ungkap Darmin.

Pasalnya, dalam benchmarking Ditjen Pajak mempunyai data pasti kewajiban WP diantaranya PPh pasal 25 (badan), PPN, PPh Pasal 21 (orang pribadi), PPh Final, hingga bunga sewa.

Menurutnya, ketika sistem berjalan Ditjen Pajak akan mengetahui siapa WP yang mangkir dari kewajiban pajaknya di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) bersangkutan.
Aparat Pajak Darmin menambahkan, sistem ini juga bisa mengukur tax avoidance (penghindaran pajak) yang dilakukan WP. ”Kalau sudah total semua benchmarking bisa terukur tax gap-nya, kekurangan pajak yang belum dikumpulkan baik menurut KPP, jenis pajak, dan sektor,” ujarnya.

Darmin tidak menyebutkan secara pasti tax gap-nya sebelum sistem tersebut resmi berjalan. Ia mengakui kekurangan bayar pajak juga dikarenakan aparat pajak itu sendiri.

”Prosesnya adalah tarik menarik bagaimana WP secara bertahap makin benar bayar pajaknya. Sehingga mereka makin mengurangi upeti yang mereka berikan ke mana-mana,” katanya.

Kendati demikian, tambah Darmin, sistem tersebut baru akan dilakukan pada WP badan yang jumlahnya 1,5 juta WP dari total WP sekitar 14 juta. Sementara sisanya yang merupakan WP orang pribadi (OP) akan dirumuskan dengan sistem yang berbeda.

”Kalau OP belum ada model yang baku untuk mengukurnya. Paling-paling mulai dengan bentuk HWI (high wealth individual) dan mempelajari berapa harta dia, perusahaan, modal dan aset-aset yang lain kemudian berapa pembayaran pajaknya. Mulai kita bandingkan satu sama lain para orang-orang terkaya kita ini,” papar Darmin.

Tidak ada komentar: