LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Rabu, Oktober 22, 2008

SUNSET POLICY BAGIAN II

Sunset Policy masih menjadi isu yang hangat untuk diomongin saat ini. Dalam beberapa pertemuan dengan rekan-rekan akuntan dan praktisi Perpajakan, penulis masih sering berdiskusi tentang kebijakan pemerintah di tahun 2008 ini.

Salah seorang Kakanwil DJP pernah mengatakan, alasan disebut sunset policy adalah karena waktunya yang sangat sempit laksana matahari yang akan terbenam. Setelah matahari terbit kembali keesokan harinya, maka semuanya diharapkan sudah bersih kembali, bebas dari kesalahan masa lalu (tahun 2006 ke belakang). Istilahnya Pertamina yang sering dikatakan para petugas pengisian BBM, “mulai dari nol”.

Begitu mulianya keinginan para petinggi-petinggi Departemen Keuangan untuk mengajak para Wajib Pajak kembali ke nol, sampai-sampai, begitu banyak iklan layanan masyarakat tentang Sunset Policy dapat kita temui di media massa sampai di pinggir jalan. Namun sampai saat ini, ternyata masih sedikit wajib pajak yang mempergunakan sunset policy. Sedikit dalam arti dibandingkan jumlah wajib pajak terdaftar di seluruh pelosok negeri ini. Apakah sebenarnya yang terjadi ya?

Ada beberapa sumber yang mengatakan ketakutan wajib pajak menjadi hal Utama kurangnya minat pengguna kebijakan ini. Wajib pajak takut, kebijakan ini hanya menjadi alat untuk “mengorek” wajib pajak lebih dalam lagi. Bahkan sampai ada ketakutan bahwa aparat pajak akan menggunakan sarana Sunset Policy ini untuk mencari keuntungan pribadi.

Berita terakhir yang didapat penulis, DJP telah bergerak untuk mengatasi ketakutan ini. Bahkan di salah satu surat kabar di Jakarta, penulis membaca ada pengumuman dari pemerintah yang menegaskan bahwa Sunset Policy bukan jebakan bagi wajib pajak.

Bukti bahwa itu bukan jebakan adalah, setiap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini akan diberikan semacam surat atau tanda bahwa yang bersangkutan telah memanfaatkan program Sunset Policy. Dengan tanda tersebut, dijamin wajib pajak tidak akan diteliti lebih jauh untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali ada bukti (bukan hasil analisa petugas pajak), yang menunjukkan WP masih menyembunyikan “sesuatu”. Bahkan perbandingan omset PPN dan PPh hasil Sunset Policy (biasa disebut ekualisasi omset), tidak bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan tagihan pajak.

Itulah cerita yang penulis dapatkan dari lapangan. Pilihan memanfaatkan Sunset Policy atau tidak ada pada para pembaca sekalian. Tidak ada unsur pemaksaan. Tetapi tidak ada salahnya kita memanfaatkan kebijakan ini. Paling tidak, daripada nanti diperiksa, kemudian kena denda tinggi, lebih baik diperbaiki sekarang dan tidak akan kena denda serta dijamin tidak diperiksa. Tapi kalau ada diantara pembaca yang merasa dirugikan oleh aparat pajak, atau nanti ternyata kita dibohongi setelah melaksanakan Sunset Policy, kita laporkan saja mereka ke petugas hokum yang berwenang menindak mereka.

Demikian dulu gossip hari ini. Selamat mengamati masalah aktual berikutnya.
Wassalam.

Tidak ada komentar: