LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Rabu, Oktober 22, 2008

NPWP, PERLU GAK SIH…???

Pertanyaan itu selalu hadir setiap penulis bertemu dengan teman, saudara, dan sanak kerabat di seantero nusantara. Sebuah pertanyaan yang wajar, mengingat NPWP hanyalah sebaris nomor identitas yang berhubungan (hanya) dengan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan memiliki NPWP, kita hanya dijejali dengan kewajiban membayar dan melapor pajak ke kantor pajak, tanpa kita tahu apa keuntungannya. Jika kemudian kita melewati jalan berlubang, pengurusan KTP yang berbelit, dan segala kerumitan lain yang dapat ditemui di negeri ini, pertanyaan tersebut akan semakin menggila dalam benak kita. Ya, NPWP memang tidak bisa kita gunakan untuk menuntut pemerintah yang tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat pembayar pajak.

Lalu, bagaimana sebaiknya? Dari sudut pandang penulis, terutama ditujukan bagi para pembaca yang berstatus sebagai karyawan, keuntungan nyata memiliki NPWP memang tidak ada. Tetapi lambat laun, segala urusan di negeri ini akan memerlukan NPWP. Contohnya, saat ini, NPWP dibutuhkan dalam proses jual beli tanah dan bangunan. Dalam UU PPh yang baru, disebutkan bahwa kalau mau ke luar negeri, mereka yang berNPWP akan dibebaskan dari pembayaran fiskal Luar Negeri. Apalagi kalau isu Single Identity Number yang dulu pernah didengungkan jadi terlaksana, maka NPWP akan menjadi alat Utama proyek tersebut.

Jika kemudian ada ketakutan karena memiliki NPWP, yang berarti akan terdeteksi oleh petugas pajak, penulis pikir itu hal yang wajar. Wajar karena catatan perilaku aparat negara ini, termasuk aparat pajak, memang tidak baik. Berurusan dengan aparat negeri ini, bisa diibaratkan dengan mencari masalah. Tetapi khusus untuk aparat pajak beberapa waktu terakhir ini, penulis mendapatkan catatan penting dari beberapa rekan pengusaha dan praktisi pajak di lapangan. Menurut mereka, ada perubahan sikap positip yang signifikan, terutama sejak proyek reformasi birokrasi digulirkan di instansi yang dipimpin pak Darmin Nasution ini. Jadi kayaknya, ketakutan ini bisa agak dieliminiasi.

Untuk kewajiban sebagai pemilik NPWP, terutama yang berstatus karyawan, juga tidak terlalu menjadi masalah. Kewajiban lapor ke kantor pajak hanya setahun sekali, dan itu pun bisa melalui pos tercatat. Kalau bingung ngisi formulir SPT, ada petugas di kantor pajak yang namanya Account Representative, bisa membantu membimbing. Kayaknya sih gak susah-susah amat.

Jadi…?? Daftar aja NPWP, daripada nantinya dikejar-kejar petugas pajak dan dianggap sebagai warga negara yang tidak baik. Oh iya, satu lagi, di tahun 2009 nanti, yang ber NPWP, tarif pajak penghasilannya, misalnya atas gaji, yang dipotong bagian keuangan kantor, ternyata lebih rendah dibandingkan yang tidak ber NPWP lho…. Coba liat di UU PPh yang baru deh.

Itu dulu ya. Nanti kita gosipkan masalah yang lain.
Wassalam

Tidak ada komentar: