Dalam era kemandirian bangsa, partisipasi masyarakat dalam dunia perpajakan sangat diperlukan, baik sebagai pembayar pajak, maupun sebagai stakeholder yang melakukan pengawasan atas penggunaan uang pajak.
Jaman dulu, di masa kekuasaan para raja dan kaisar, rakyat hanya diberikan beban membayar pajak (upeti) tanpa memperoleh hak untuk mengetahui digunakan apa upeti yang mereka bayarkan. Tetapi saat ini kondisinya sudah berbeda. Masyarakat yang membayar pajak bisa mengontol penggunaan uang, meskipun belum transparan benar.
Pembaca yang budiman, mulai hari ini saya akan mengaktifkan blog NGERUMPI PAJAK untuk menjadi sarana kita bertukar pikiran tentang dunia perpajakan di Indonesia. Isu paling hot saat ini adalah tentang sunset policy yang akan segera saya bahas dalam tulisan selanjutnya.
Salam kenal,
elang (pemerhati masalah perpajakan)
Batu Kuarsa ( Quartz Stone ) 3 ...?
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar