LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA, BERSIHKAN PETUGASNYA
Blog ini belum terupdate kerena ada kendala teknis. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Regards. Elang.

Senin, September 21, 2009

Sumbangsihku Pada Negeri

Sesekali di hari libur, di sela-sela kesibukan kerja, saya sempat berjalan-jalan dengan keluarga. Kadang hanya berjalan tanpa tujuan, sekedar untuk melepas penat dan rasa lelah serta melupakan sejenak masalah pekerjaan. Seringkali, dalam perjalanan singkat tersebut, terasa, begitu luar biasanya negeri ini. Di wilayah kecil yang kami lewati saja, tampak betapa suburnya negeri ini, apalagi di wilayah nusantara lain yang lebih luas....

Tetapi seringkali, ketika kami melewati satu sisi tempat yang lain, terasa betapa tersayatnya hati ini. Anak-anak pengemis meminta di persimpangan jalan kota besar, dan rumah-rumah reot dan bahkan rumah kardus beratapkan jembatan kokoh, menjadi tempat tinggal saudara kita. Jalan-jalan rusak banyak kami jumpai di sepanjang perjalanan, dan yang tidak kalah menyengat hati, banyak dijumpainya bangunan sekolah dengan kualitas yang bahkan, kalah dibandingkan kandang sapi milik saudara kami di kampung. Karena itu, kami tidak heran ketika ada berita di televisi yang mengabarkan ada bangunan SD di suatu tempat yang rubuh. Lalu, bertambah perih hati ini, mendengar berita hadirnya kelaparan di beberapa wilayah negeri ini. Wow, apa yang terjadi pada negeri ini...???

Sedih...? Tentu saja. Tapi cukupkah hanya dengan sedih? Tentu tidak. Harus ada sesuatu yang kita lakukan. Itulah sebabnya, tulisan ini saya titipkan di tempat ngerumpi pajak. Ya..salah satu yang bisa kita lakukan adalah dengan membayar pajak, selain tentu saja zakat bagi yang beragama Islam.

Apakah ada pesan khusus dari petinggi pajak kepada saya untuk menuliskan pesan ini? Tentu tidak. Saya tidak mengenal satupun petinggi instansi tersebut. Tapi hati saya terketuk untuk menulis, kala terlihat kemiskinan yang masih ada di negeri subur ini.

Saudaraku, tidak perlu kita menyalahkan siapa pun atas semua kondisi yang telah terjadi. Yang perlu kita lakukan adalah, marilah bersama-sama memperbaiki semua kondisi ini. Agaknya, mulai hari, kita perlu merubah apa yang ada dalam benak kita, sebagai pembayar pajak. Kita tidak lagi membayar pajak karena takut atas sanksi dan hukuman, tetapi lebih pada keinginan kita membantu beberapa bagian dari negeri ini yang masih memerlukan uluran tangan kita, selain tentu saja untuk menjaga kelanjutan pembangunan di negeri ini.

Tetapi apakah sumbangsih ini hanya dilakukan oleh para pembayar pajak? Tentu tidak. Dalam tulisan ini, penulis juga ingin berpesan pada pembesar negeri ini, berikan juga sumbagsih terbaikmu pada Indonesia tercintaku! Menduduki jabatan tinggi bukanlah bentuk sumbangsih, tetapi tidak lebih dari mencari nafkah bagi keluarga. Sumbagsih terbaik adalah, hentikan korupsi kalian. Jangan gunakan uang yang susah payah dikumpulkan para pembayar pajak, hanya untuk kemakmuran keluarga kalian sendiri. Hentikan juga semua cara-cara kotor untuk mendapatkan jabatan, seperti menyogok. Kalian tidak perlu lagi berdusta dengan mengatakan ini semua hanya fitnah. Dusta kalian hanya akan menambah beban hidup, sekaligus memperbesar peluang Anda semua untuk menerima azab dan hukuman dari Allah SWT. Kalau Anda memegang uang untuk membuat jalan, janganlah mengambil untuk membangun rumah kalian. Jika itu kalian lakukan, yakinlah, bahwa suatu saat rumah itu akan menghancurkan kebahagiaan kalian! Kepada para pembayar pajak, awasi para pejabat tersebut. Jangan sampai mereka melakukan dosa, yang jelas lebih besar dari dosa para pencuri ayam. Walaupun seandainya KPK dihancurkan, atau jika UU anti korupsi diputarbalikkan menjadi UU Pelindung Koruptor, tapi jika kita semua bergerak dalam satu langkah, para pejabat korup itu bisa kita basmi bersama-sama. Ingat, marilah kita lunasi pajaknya dan kita awasi penggunaannya oleh para pejabat negara (dan tentu saja, juga oleh para anggota DPR yang terhormat).

Penulis sangat yakin, jika sumbangsih terbaik sudah diberikan, baik oleh para pembayar pajak, maupun para pejabat negeri, Indonesiaku akan menjadi lebih baik. Marilah Saudaraku semua. Sumbangsih kita semua akan mengurangi air mata di negeri ini dan menambah senyum anak cucu kita nanti.

Selamat Idul Fitri 1 Swayal 1430 H.

Wassalam,

Elang, 23 September 2009

Jumat, Agustus 21, 2009

Tax payer Identification Number (NPWP)

The Tax Identification Number (NPWP) is a number issued to taxpayers by the tax ofice to identify taxpayers and to assist them in fulfiling their tax rights and obligations. (Article 1 - paragraph (6) Law No. 28 Year 2007). Taxpayer shall be obligated to register at the tax office in the district in which the taxpayer reside (Article 2-paragraph (1) and (2) Law No. 28 Year 2007) by submiting the folowing documents:
  1. Registration and change of data form
  2. Copy of passport or Resident Identity Card (KTP)
  3. Copy of limited stay permit card (KITAS)
  4. Copy of work permit (for taxpayer who is an employee)
  5. Copy of tax identification number of the employer (for taxpayer who is an employee)
  6. Power of atorney (if his/her registration process is done by another party)
  7. Copy of business permit (for taxpayer who is conducting business or an independent professional)

15 Poin UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR dan menjadi draft final RUU PDRD tersebut.

Satu, pansus DPR sepakat perubahan jumlah pasal dari naskah awal RUU PDRD yakni dari 18 bab dan 164 pasal menjadi 18 bab dan 165 pasal.

Dua, pajak provinsi dibagi menjadi 5 jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

“Pajak rokok adalah pajak baru provinsi dibagihasilkan ke kabupaten/kota,” kata Harry dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/8/2009).

Tiga, pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10%. Ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2%.

Ketentuan baru lainnya yaitu ear marking (alokasi penggunaan) wajib dilakukan Pemda minimal 10% dari hasil penerimaan pajak ini untuk belanja infrastruktur jalan dan transportasi umum di daerahnya.

“Diharapkan pertumbuhan penyediaan sarana jalan dan transportasi umum nanti men jadi seimbang dengan pertumbuhan konsumsi penggunaan kendaraan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” tambah Harry.

Empat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 10% bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi. Bila terjadi kenaikan harga tinggi atas BBM, peme rintah pusat dapat mengubah besaran tarif Perda melalui Perpres, kebijakan ini untuk mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar.

Lima, pajak air permukaan, nomenklatur baru dari UU No.34/2000 yaitu pajak pengambilan dan pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota. Pajak air permukaan dipungut provinsi, air permukaan yang hanya di satu kabupaten/kota berlaku aturan khusus.

Enam, pajak rokok sebagai pajak baru disetujui dipunguit instansi pemerintah yang berwenang, pemungut cukai bersamaan pungutan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Pajak rokok ini baru berlaku 1 Januari 2014.

Dasar penggunaan pajak rokok adalah, cukai yang ditetapkan pemetintah terhadap rokok, tarif pajak rokok disepakati 10% dari cukai rokok. Hasil penerimaan sebesar70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. “Untuk itu baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang,” jelas Harry.

Tujuh, pajak kabupaten/kota disepakati menjadi 11 jenis yakni: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Delapan, Tarif pajak hiburan khususnya hiburan mewah seperti panti pijat/spa ditetapkan maksimal 75%. “Pola tarif hiburan ini mirip dengan pola tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang diatur UU lain,” kata Harry.

Sembilan, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan disepakati menjadi pajak kabupaten/kota melalui pembahasan alot dan panjang.

BPHTB juga disepakati menjadi pajak kabupaten/kota. Ketentuan PBB selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diatur UU No.12/1986tentang PBB telah diubah UU Np.12/1994 serta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2013.

Sepuluh, pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perizinan tertentu.

Sebelas, pajak sarang burung walet disetujui jadi pajak jenis baru, kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungutnya.

Dua belas, usul pajak telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemerintah kabupaten/kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas pengendalian tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.

Tiga belas, usul ERP (Electronis Road Pricing ) dari pemerintah akhirnya dihapus, agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan dianggap belum siap.

Empat belas, insentif pemungutan pajak daerah disetujui dengan pola UU tata cara dan ketentuan umum perpajakan, insentif untuk pemungut pajak diberikan bila tercapai kinerja tertentu dari instansi pemungut yang ditetapkan APBD. Tata cara insentif diatur Peraturan Pemerintah (PP).

Lima belas, selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pajak atau retribusi ini disepakati bersifat tertutup, artinya Pemda tidak boleh membuat pajak atau retribusi di luar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat.

Sumber: Harian Analisa (20 Agustus 2009)

Kamis, Agustus 20, 2009

Pemerintah Perluas Wajib Pajak Berbasis Profesi

Kamis, 20 Agustus 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), membuat pemerintah semakin jeli melihat potensi penerimaan negara. Khususnya, penerimaan pajak yang berasal dari setoran masyarakat alias wajib pajak (WP) kepada negara.

Terkait itu, mulai tahun depan, pemerintah akan memperluas objek WP berbasis profesi dalam kepatuhan membayar pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun depan, tidak hanya WP yang berprofesi sebagai dokter, artis, dan pengacara saja yang didorong untuk lebih taat membayar pajak. "Pendekatan juga berlaku bagi profesi seperti notaris, akuntan, dan profesi lainnya," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Kamis (20/8).

Selain itu, pemerintah juga akan mengincar pada pemegang saham atau pemilik perusahaan, komisaris, direksi, staf atawa pekerja.

Sri Mulyani mengakui,, kegiatan ekstensifikasi pajak tersebut dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan 2010. "Pemerintah akan melanjutkan reformasi pajak," sambungnya.

RAPBN 2010 menyebutkan, target penerimaan negara dari pajak dalam negeri termasuk cukai mencapai Rp 702,03 triliun.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa mengatakan, DPR menyerahkan sepenuhnya teknis ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk mencapai target penerimaan pajak kepada pemerintah.
(Martina Prianti/Kontan)

Bila Piutang Pajak Tidak Ditagih

Trust No. 41, Tahun VII, 2009, 20 Agustus 2009

Belum seminggu menjabat sebagai direktorat jenderal pajak, Mochamad Tjiptardjo sudah dikejutkan dengan temuan kejanggalan terkait piutang pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penelitiannya itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan selisih piutang pajak yang tak tertagih pada 2008 lalu sebesar Rp 1,464 triliun. Potensi kerugian negara itu dilansir ICW pada akhir Juli silam dalam suatu hasil penelitian terhadap piutang pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26.

Perlu diketahui, PPh pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa jabatan atau kegiatan (active income) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Sementara PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) luar negeri selai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Dari hasil penelitian itu, jelas Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko terkuak bahwa, jika dibandingkan dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008 yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan selisih piutang pajak yang sangat besar.

Selisih piutang pajak ini, tegasnya, diperoleh berdasarkan penelitian ICW terhadap 374 perusahaan terbuka (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ternyata hasilnya lebih tinggi dibandingkan dengan hasil audit LKPP 2008. Bearti, jika dijumlahkan dari kedua instrument pasal dalam PPh itu terdapat selisih ebesar Rp 1,464 triliun yang berpoteni merugikan keuangan negara. “Piutang pajak ini yang perlu ditagih,” tandasnya.

Berdasarkan hasil audit LKPP 2008, tercatat piutang pajak PPh Pasal 21 nilainya sebesar Rp 1,229 triliun. Sedangkan dalam laporan keuangan perusahaan terbuka (listing) di BEI nilainya sebesar Rp 1,908 triliun. Jadi untuk PPh Pasal 21 terdapat selisih sebesar Rp 678,7 miliar.

Tidak hanya itu, ICW juga menemukan selisih pada penghitungan PPh Pasal 26. Masih dalam LKPP 2008 sebagai pembandingnya, tercatat piutang pajak yang disajikan dalam LKPP sebesar Rp 125,1 miliar, sedangkan pada data perusahaan terbuka di BEI tercatat piutang pajaknya sebesarnya Rp 911,3 miliar sehingga terdapat selisih Rp 786,2 miliar.

Jika dibandingkan dengan laporan keuangan perusahaan terbuka, ternyata piutang pajak (PPh 2 dan PPh 26) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam LKPP 2008 lebih rendah atau understated selisihnya mencapai Rp 1,464 triliun.

Danang menduga kemungkinan penyebab terdapat selisih mengenai data piutang pajak antara LKPP 2008 dengan laporan keuangan perusahaan terbuka (listing) di BEI lantaran data di Ditjen Pajak masih bisa dimanipulasi. “Perlu ada pembenahan dan perbaikan di sisi teknologi informasi Ditjen Pajak,” katanya.

Dalam LKPP pada 31 Desember 2008 lalu tercatat piutang pajak pada DJP sebesar Rp 45,173 triliun, sekitar 60,48% disumbang dari perusahaan terbuka. Bahkan, lebih parah lagi masih dari LKPP 2008 tercatat ada juga tunggakan piutang pajak perusahaan besa senilai Rp 12,943 triliun yang sudah berumur lebih dari lima tahun. Sebenarnya, optimalisasi penerimaan pajak bukanlah masalah sulit, tinggal konsistensi dan kemauan politik dari pemerintah saja (Dirjen Pajak). Disarankan pula, jabatan dirjen kini agar lebih transparan serta akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaporan penerimaan pajak negara.

DARI CONSUMER GOOD HINGGA INFRASTRUKTUR

Selain itu, dari laporan keuanga per 31 Desember 2008 yang dilaporkan ke otoritas bursa, ICW mencatat ada 10 perusahaan terbuka yang listing (tercatat) di BEI dinilai sebagai pengutang pajak terbesar ke pemerintah pada 2008. Dari 10 perusahaan itu terbagi menjadi beberapa bidang sesuai dengan industri bisnisnya.

Dari sisi sektor industri consumer good, tercatat pengutang pajak terbesar kepada pemerintah adalah HM Sampoerna sebesar Rp 3,455 triliun. Disusul sebuah perusahaan mi instant sebesar Rp 598,091 miliar, rokok (Rp 563,496 miliar), kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 320,447 miliar, dan sebuah perusahaa farmasi sebesar Rp 17,9 miliar.

Untuk sektor perbankan, dari data 2007 lalu tercatat pengutang pajak terbesar yakni tiga bank milik pemerintah yang mencapai Rp 4,046, triliun, dan dua bank swasta sebesar Rp 263 iliar.
Sedangkan untuk sektor pertambangan, dari data 2008, terdapat lima pengutang pajak dengan total sekitar Rp 4,003 triliun.

Sementara, di sektor telekomunikasi terdapat tiga perusahaan yang utang pajaknya sekitar Rp 1,370 triliun. Di bidang infrastruktur, ada sebuah perusahaan pengelolajalan tol dengan utang pajak sebesar Rp 145,52 miliar. Utang pajak sebesar Rp 147,263 miliar ditunggak oleh sebuah perusahaan produsen gas.

Menanggapi tudingan itu, Direktur Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk, Yos Adiguna Ginting, membantah. Ia menyatakan pihaknya telah melunasi tagihan pajak per 31 Maret 2009 lalu. Sesuai ketentuan Pemerintah Indonesia mengenai tanggal jatuh tempo masing-masing jenis pajak, manajemen PT HM Sampoerna Tbk. menegaskan bahwa perusahaan telah membayar seluruh kewajiban utang pajak dan cukai tersebut di atas pada tanggal 31 Maret 2009.

Hal ini diperkuat dengan laporan keuangan konsolidasi PT HM Sampoerna Tbk. pada kuartal I tahun 2009, pada halaman 5/23 mengenai perpajakan (utang pajak dan cukai).

Yos mengakui, memang dalam laporan keuangan konsolidasi PT HM Sampoerna Tbk. Tahun 2008 pada halaman 5/23 mengenai perpajakan (utang pajak dan Cukai), Sampoerna memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan cukai 2008 sebesar Rp 3,44 triliun. Namun, laporan keuangan itu, sudah disampaikan secara transparan dan dilaporkan kepada Bapepam. “Sudah dilunasi,” tegasnya yakin.

Kepatuhan Wajib Pajak di Jakpus Masih Relatif Rendah

Harian Umum Pelita , 20 Agustus 2009

Jakarta, Tingkat kepatuhan wajib pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran dan hiburan di Jakarta Pusat (Jakpus) hingga kini masih relatif rendah, padahal kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah ini untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setiap tahunnya terus meningkat secara signifikan.

Hal ini mendorong pihak Kantor Pelayanan Pajak I dan II Jakpus melakukan sosialisasi perpajakan.

Kenaikan kontribusi pajak daerah terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setiap tahunnya terus meningkat secara signifikan. Hal ini akibat Jakarta tidak memiliki potensi sumber daya alam, kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Jakarta, Reynalda Madjid, saat mensosialisasikan peraturan perpajakan terhadap 400 wajib pajak (WP) di Aula Dinas Pelayanan Pajak, Jl Abdul Muis, Jakpus, kemarin.

Untuk tahun 2009 ini, kata Reynalda Madjid, dari APBD sebesar Rp21 triliun, 44,2 persen atau sebesar Rp9,3 triliun bersumber dari penerimaan pajak daerah. Pada tahun 2008, dari APBD Provinsi sebesar Rp20,6 triliun 42,2 persen atau sebesar Rp8,7 triliunnya dari APBD, dan pada tahun sebelumnya 2007, dari APBD yang dipatok sebesar Rp18,6 triliun, 38,7 persen atau Rp7,2 triliun dari pajak daerah.

Dengan pajak daerah menjadi sebagai tulang punggung dan komponen terpenting dari penerimaan asli daerah (PAD) yang sangat berpengaruh pada APBD, membuat aparat perpajakan harus terus menerus mencari terobosan dalam peningkatan pajak. Karenanya juga diharapkan para wajib pajak menyadari kewajiban masing-masing untuk mendukung berjalannya roda pemerintahan dan membiayai pembangunan.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Pelayanan Pajak I, H Krisna, dan Kepala Sudin Pelayanan Pajak II, H Heru Wibisono, memaparkan, potensi objek pajak di Jakpus berjumlah 1.580 objek terdiri dari Hotel sebanyak 272, restoran sebanyak 1.179 dan hiburan sebanyak 129. Untuk kegiatna sosialisasi perpajakan ini yang diundang sebanyak 400 objek pajak terdiri dari 255 restoran, 90 hotel, dan 55 pengusaha hiburan.

Wakil Walikota Jakpus Aep Syarifudin, saat membuka kegiatan sosialisasi ini meminta aparat jajaran perpajakan jangan pesimis dan harus berupaya keras menggali potensi-potensi pajak yang belum tersentuh. Jajaran perpajakan jangan hanya menunggu wajib pajak membayar pajak, tapi harus proaktif mendatangi potensi yang bandel. Juga harus jeli mengamati mana sumber yang memiliki potensi dan bisa digali, tegasnya.

Daerah Menuntut Empat Pajak Utama


Harian Kompas, 20 Agustus 2009

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Daerah menuntut agar ada empat jenis pajak pusat yang diserahkan ke daerah. Hal itu dianggap sesuai dengan makna desentralisasi, yakni melimpahkan kewenangan pemerintah pusat ke daerah, termasuk pengelolaan dana-dana yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita dalam lampiran pidato yang disampaikannya di Jakarta, Rabu (19/8) pada Sidang Paripurna yang mengagendakan Pidato Kenegaraan Presiden RI tentang Pembangunan Nasional dalam Perspektif Daerah dalam Rangka Pembahasan Rancangan APBN 2010.

Menurut Ginanjar, daerah sebaiknya memiliki hak untuk mengelola empat jenis pajak utama dan mendapatkan kompensasi lebih besar dari pemerintah pusat. Pertama, semua Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua, pajak dari izin mendirikan bangunan. Ketiga, Pajak Penghasilan (PPh). Keempat, pajak pemanfaatan sumber-sumber daya alam di daerah.

Di samping itu, skema Dana Bagi Hasil (DBH)—salah satu jenis transfer ke daerah dari pemerintah pusat—perlu ditinjau ulang. Selain DBH pertambangan, energi, kehutanan, dan perikanan, daerah juga membutuhkan DBH Perkebunan.

”Dengan demikian, daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan perkebunan, seperti Sumatera Utara, Riau, dan provinsi di Kalimantan, dapat mengelola bagi hasil perkebunannya. Bagi hasil juga perlu diatur untuk komoditas cengkeh dan tembakau,” ujar Ginanjar.

Ditolak

Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pengelolaan PPh kepada daerah. Tuntutan daerah yang bisa dipenuhi hanyalah menambah jenis DBH.

Tahun 2010, pemerintah memastikan akan menambah jenis DBH, yakni DBH cukai khusus untuk Nusa Tenggara Barat dan DBH Panas Bumi.

”Kalau PPh tidak akan pernah (diserahkan ke daerah), kecuali dana bagi hasil. Dana transfer berbentuk DBH itu adalah sesuatu yang sifatnya kontekstual dan dinamis. Jadi, kalau dulu atau sampai sekarang ada beberapa sumber daya alam yang paling penting, mungkin pada saat yang akan datang akan berbeda. Hal itu nanti yang akan bisa dibuat,” ujarnya.